Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara
digtara.com -Penyidik yang tergabung dalam tim joint investigation sudah memeriksa 45 orang saksi terkait laporan dugaan intimidasi pada dr. Icha.
Baca Juga:
"Sudah 45 saksi yang kita periksa dan ada pula saksi ahli," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf di Polda NTT, Kamis (6/8/2026).
Pada Kamis pagi hingga siang, penyidik meminta keterangan dari saksi dr.Tri Maharani.
Pemeriksaan ini untuk menggali keterangan karena pada 13 Juni 2026, korban dr. Icha saat kejadian menelepon dr. Tri Maharani sebagai ahli racun ular untuk konsultasi.
"Kita gali pertanyaan soal kondisi dan apa yang dibicarkaan saat (dr. Icha) telepon (dr. Tri Maharani)," ujarnya.
Baca Juga:Selanjutnya akan penyidik akan memeriksa saksi ahli terkait lainnya. "Kita periksa lima (saksi) ahli terkait penanganan kasus dan minta keterangan dari 45 orang saksi," tambah Direktur Reskrimum Polda NTT.
Setelah seluruh pemeriksaan rampung termasuk keterangan saksi ahli selesai maka dilakukan gelar perkara.
"Kita konfirmasi dengan pemeriksaaan lagi saksi ahli. Setelah rampung maka akan dilakukan gelar perkara," ujarnya.
Empat terlapor juga sudah memberi keterangan sehingga akan dibahas lagi dalam gelar perkara.
"Para terlapor sudah diperiksa. Gelar perkara untuk melihat apakah perlu periksa (terlapor) lagi," tandasnya.
Pemeriksaan kali ini dilakukan pasca kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ada 14 orang anggota Polda NTT yang ke Kabupaten TTU terdiri dari penyidik, anggota Identifikasi dan Resmob Polda NTT.
Tim dipimpin Kasubdit 1/Kamneg Ditreskrimum, Kompol Edy,
Kasubdit 3/Jatanras Ditreskrimum, Kompol Imanuel Sabaneno dan Kasubdit Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT, Kompol Jemy O. Noke.
Baca Juga:Tim memeriksa puluhan saksi selama dua hari, Jumat (31/7/2026) hingga Sabtu (1/8/2026).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara pada Kamis (23/7/2026) lalu dan menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Lapas dan Rutan di NTT Digeledah, Penghuni Jalani Tes Urine
Pesta Sambut Baru di Manggarai 'Makan Korban', Seorang Pria Tewas Pasca Dianiaya
Anggota Polres Sumba Timur Tersangka Pencurian Ternak Ditarik ke Ditsamapta Polda NTT
Tabrak Warga Hingga Tewas Lalu Kabur, DPO Kasus Tabrak Lari di Wajo-Sulawesi Selatan Diamankan Polisi di TTS-NTT
Warga TTS Sukarela Serahkan Senpi Peninggalan Orang Tua ke Polisi