Kamis, 06 Agustus 2026

Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara

Imanuel Lodja - Kamis, 06 Agustus 2026 19:15 WIB
Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara
ist
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf

digtara.com -Penyidik yang tergabung dalam tim joint investigation sudah memeriksa 45 orang saksi terkait laporan dugaan intimidasi pada dr. Icha.

Baca Juga:

Penyidik pun segera melakukan gelar perkara untuk penanganan lanjutan.

"Sudah 45 saksi yang kita periksa dan ada pula saksi ahli," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf di Polda NTT, Kamis (6/8/2026).

Pada Kamis pagi hingga siang, penyidik meminta keterangan dari saksi dr.Tri Maharani.

Pemeriksaan ini untuk menggali keterangan karena pada 13 Juni 2026, korban dr. Icha saat kejadian menelepon dr. Tri Maharani sebagai ahli racun ular untuk konsultasi.

"Kita gali pertanyaan soal kondisi dan apa yang dibicarkaan saat (dr. Icha) telepon (dr. Tri Maharani)," ujarnya.

Baca Juga:
Selanjutnya akan penyidik akan memeriksa saksi ahli terkait lainnya. "Kita periksa lima (saksi) ahli terkait penanganan kasus dan minta keterangan dari 45 orang saksi," tambah Direktur Reskrimum Polda NTT.

Setelah seluruh pemeriksaan rampung termasuk keterangan saksi ahli selesai maka dilakukan gelar perkara.

"Kita konfirmasi dengan pemeriksaaan lagi saksi ahli. Setelah rampung maka akan dilakukan gelar perkara," ujarnya.

Empat terlapor juga sudah memberi keterangan sehingga akan dibahas lagi dalam gelar perkara.

"Para terlapor sudah diperiksa. Gelar perkara untuk melihat apakah perlu periksa (terlapor) lagi," tandasnya.

Pekan lalu belasan penyidik dari tim joint investigation Polda NTT kembali ke Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan intimidasi almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha).

Pemeriksaan kali ini dilakukan pasca kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ada 14 orang anggota Polda NTT yang ke Kabupaten TTU terdiri dari penyidik, anggota Identifikasi dan Resmob Polda NTT.

Tim dipimpin Kasubdit 1/Kamneg Ditreskrimum, Kompol Edy,

Kasubdit 3/Jatanras Ditreskrimum, Kompol Imanuel Sabaneno dan Kasubdit Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT, Kompol Jemy O. Noke.

Baca Juga:
Tim memeriksa puluhan saksi selama dua hari, Jumat (31/7/2026) hingga Sabtu (1/8/2026).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara pada Kamis (23/7/2026) lalu dan menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan.

Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani

Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani

Polairud Bantu Guru Dan Siswa Di Manggarai Barat Bangun Tiang Bendera

Polairud Bantu Guru Dan Siswa Di Manggarai Barat Bangun Tiang Bendera

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Kasus PETI di Sumba Timur Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Kasus PETI di Sumba Timur Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Warga Kuaklalo-Kupang Saling Bacok Gara-gara Penutupan Ruas Jalan

Warga Kuaklalo-Kupang Saling Bacok Gara-gara Penutupan Ruas Jalan

Warga di Sumba Barat Daya Tewas Jatuh dari Pohon Kelapa

Warga di Sumba Barat Daya Tewas Jatuh dari Pohon Kelapa

Sinergi Pengamanan Perbatasan Diperkuat Polda Bersama AFP Dan PNTL

Sinergi Pengamanan Perbatasan Diperkuat Polda Bersama AFP Dan PNTL

Komentar
Berita Terbaru