Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara
digtara.com -Penyidik yang tergabung dalam tim joint investigation sudah memeriksa 45 orang saksi terkait laporan dugaan intimidasi pada dr. Icha.
Baca Juga:
"Sudah 45 saksi yang kita periksa dan ada pula saksi ahli," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf di Polda NTT, Kamis (6/8/2026).
Pada Kamis pagi hingga siang, penyidik meminta keterangan dari saksi dr.Tri Maharani.
Pemeriksaan ini untuk menggali keterangan karena pada 13 Juni 2026, korban dr. Icha saat kejadian menelepon dr. Tri Maharani sebagai ahli racun ular untuk konsultasi.
"Kita gali pertanyaan soal kondisi dan apa yang dibicarkaan saat (dr. Icha) telepon (dr. Tri Maharani)," ujarnya.
Baca Juga:Selanjutnya akan penyidik akan memeriksa saksi ahli terkait lainnya. "Kita periksa lima (saksi) ahli terkait penanganan kasus dan minta keterangan dari 45 orang saksi," tambah Direktur Reskrimum Polda NTT.
Setelah seluruh pemeriksaan rampung termasuk keterangan saksi ahli selesai maka dilakukan gelar perkara.
"Kita konfirmasi dengan pemeriksaaan lagi saksi ahli. Setelah rampung maka akan dilakukan gelar perkara," ujarnya.
Empat terlapor juga sudah memberi keterangan sehingga akan dibahas lagi dalam gelar perkara.
"Para terlapor sudah diperiksa. Gelar perkara untuk melihat apakah perlu periksa (terlapor) lagi," tandasnya.
Pemeriksaan kali ini dilakukan pasca kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ada 14 orang anggota Polda NTT yang ke Kabupaten TTU terdiri dari penyidik, anggota Identifikasi dan Resmob Polda NTT.
Tim dipimpin Kasubdit 1/Kamneg Ditreskrimum, Kompol Edy,
Kasubdit 3/Jatanras Ditreskrimum, Kompol Imanuel Sabaneno dan Kasubdit Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT, Kompol Jemy O. Noke.
Baca Juga:Tim memeriksa puluhan saksi selama dua hari, Jumat (31/7/2026) hingga Sabtu (1/8/2026).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara pada Kamis (23/7/2026) lalu dan menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik gabungan yang dibentuk oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko telah memeriksa sejumlah saksi dan empat orang terlapor.
Penyidik juga meminta keterangan dari lima orang ahli yang terdiri atas ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli viktimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.
Dia mengatakan dari pemeriksaan ahli dan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mulai dari keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi almarhumah, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.
Baca Juga:Sementara itu, empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) serta seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.
Empat terlapor terdiri dari tiga anggota DPRD TTU yakni Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan TTU bernama drh. Maria Mathildis Sau.
Kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha mulai ditangani Polda NTT setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli 2026.
Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara komprehensif dan profesional.
Mendiang dr Icha sebelumnya ditemukan tewas diduga mengakhiri hidupnya sendiri di rumah dalam Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6/2026) petang.
Korban gigitan ular tersebut yang nyawa berhasil diselamatkan disebut masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD yakni Therezius Lazakar yang ikut melakukan intimidasi dr. Icha.
Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani
Polairud Bantu Guru Dan Siswa Di Manggarai Barat Bangun Tiang Bendera
Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Kasus PETI di Sumba Timur Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Warga Kuaklalo-Kupang Saling Bacok Gara-gara Penutupan Ruas Jalan
Warga di Sumba Barat Daya Tewas Jatuh dari Pohon Kelapa