Selasa, 25 Agustus 2026

Pria Lansia di Manggarai Timur Berulang Kali Setubuhi Siswi SMP Hingga Hamil

Imanuel Lodja - Jumat, 10 Juli 2026 11:10 WIB
Pria Lansia di Manggarai Timur Berulang Kali Setubuhi Siswi SMP Hingga Hamil
ist
Tersangka saat ditahan di sel Polres Manggarai Timur

digtara.com -Kasus persetubuhan anak dibawah umur dialami MAT (16), siswi kelas III sebuah SMA di Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Baca Juga:

Ia berulang kali disetubuhi MM alias Rikus (68) dalam waktu berbeda dan tempat berbeda sejak tahun 2024 lalu.

Korban yang saat ini hamil dengan usia kandungan delapan bulan kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/69/V/2026 Pamapta/Polres Manggarai Timur tentang dugaan perkara tindak pidana persetubuhan.

Tersangka yang sudah memiliki anak dan cucu ditahan di sel Polres Manggarai Timur sejak Selasa 7 Juli 2026 dengan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/05/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim, tanggal 7 Juli 2026.

"(Ditahan) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang pertama kali terjadi pada tanggal 18 Mei 2024 14.00 wita di kebun Kasi Lema kampung Pelin, Desa Kaju Wangi, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Sodri dalam keterangannya pada Jumat (10/7/2026).

Perbuatan kedua dilakukan tersangka pada 26 Mei 2025 pukul 15.00 wita di Ngawo Kampung Pelin, Desa Kaju Wangi, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur.

Baca Juga:
Sedangkan persetubuhan ketiga pada 16 juli 2025 pukul 15.00 wita di Ebeng Kampung Pelin Desa Kaju Wangi, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur.

Korban mengalami hal yang keempat pada 22 april 2026 pukul 14.00 wita di kebun Kasi Lema kampung Pelin, Desa Kaju Wangi, Kecamatan Elar, Kabupaten Kabupaten Manggarai Timur.

"Kasusnya ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur," ujar Kasat Reskrim.



Tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (4) KUHP.

Kasus ini berawal pada saat korban ingin mencari kayu bakar di kebun orang tua korban. Kebetulan kebun tersebut dekat dengan kebun milik tersangka.

Lalu saat korban sedang mengumpulkan kayu bakar tiba-tiba datang tersangka yang mendekati korban.

"Tersangka berkata bahwa ia menyukai korban dan ingin berhubungan badan dengan korban," tambah Kasat

Korban kaget mendengar pengakuan tersangka sehingga korban mencoba melarikan diri. "Namun baru saja korban ingin membalikkan badan dan ingin lari, tersangka langsung menangkap tangan kiri korban menggunakan tangan kanannya," urai Kasat.

Korban mencoba berteriak meminta tolong, namun tidak ada siapa-siapa di sekitaran kebun tersebut.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Basarnas Bersama Potensi SAR Intensifkan Distribusi Logistik Melalui Udara di Manggarai Timur

Basarnas Bersama Potensi SAR Intensifkan Distribusi Logistik Melalui Udara di Manggarai Timur

Brimob Polda Jawa Tengah Hadirkan Mobil Penyedia Air Bersih Bagi Warga Korban Gempa di Manggarai Timur

Brimob Polda Jawa Tengah Hadirkan Mobil Penyedia Air Bersih Bagi Warga Korban Gempa di Manggarai Timur

Bawa Bantuan dan Harapan, Polisi Tembus Hingga Pelosok

Bawa Bantuan dan Harapan, Polisi Tembus Hingga Pelosok

Lima Jam Lalui Medan Berat Demi Antar Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa di Manggarai Timur

Lima Jam Lalui Medan Berat Demi Antar Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa di Manggarai Timur

Relawan Meninggal Dunia Saat Antar Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Gempa di Manggarai Timur

Relawan Meninggal Dunia Saat Antar Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Gempa di Manggarai Timur

Tim SAR Kerahkan Tambahan Tenaga Kesehatan Perkuat Layanan Kesehatan di Manggarai Timur

Tim SAR Kerahkan Tambahan Tenaga Kesehatan Perkuat Layanan Kesehatan di Manggarai Timur

Komentar
Berita Terbaru