Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan dua tersangka kasus pengeroyokan dan penikaman yang terjadi di wilayah Kabupaten TTU.
Baca Juga:
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Dua tersangka yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres TTU masing-masing berinisial Alex dan El.
Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti sebilah pisau yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres TTU dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah dilaksanakan secara maksimal dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKBP Eliana Papote.
Baca Juga:
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres TTU pada 11 April 2026 terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk.
Korban diketahui bernama Hendrikus Sesu Fahik yang menjadi sasaran pengeroyokan dan penyerangan saat melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Maubesi pada malam hari, Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, korban sempat dihadang oleh para pelaku dan beberapa rekannya.
Meski berhasil menghindari serangan awal dan berupaya melarikan diri, korban terus dikejar hingga akhirnya kembali dihentikan di kawasan Mauntaif, Desa Bestobe, Kecamatan Insana Barat, Kabupatwn TTU.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami pemukulan dan penusukan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka pada bagian paha.
"Meskipun mengalami luka cukup serius, korban berhasil menyelamatkan diri dan mendapatkan perawatan medis sebelum keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," jelas Kapolres.
AKBP Eliana Papote menegaskan bahwa sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres TTU langsung melakukan serangkaian langkah penyidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka.
Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil.
Baca Juga:
"Polres TTU berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap perkara yang ditangani akan diproses secara profesional berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan," tegasnya.
Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon
Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos
KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas
Kunker ke NTT, Komisi XIII DPR RI Serap Aspirasi Bidang Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan dan HAM
Polres Sumba Barat Daya Kembali Tindak Penjual BBM Bersubsidi Tanpa Izin Resmi
Dua Sepeda Motor di Kupang Tabrakan, Pengendara Terluka dan Patah Tulang
Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon
Polisi Amankan Dan Musnahkan Bom Rakitan Temuan Warga Adonara Timur
EK LMND Binjai-Langkat Minta Polres Binjai Razia THM Blue Night Malam Minggu Ini
Siswa-Siswi Dan Guru Sekolah Imagine Learning Center Berkunjung ke Polsek Rote Barat
Kasus Perzinahan di Manggarai Timur Diselesaikan Dengan Mekanisme Restorative Justice
Batal Nikah Karena Selisih Paham, Polisi Bantu Mediasi Dan Kawal Pengembalian Belis
Penindakan Lanjutan, Polres Sumba Barat Daya Kembali Amankan Ratusan Liter BBM Bersubsidi