Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan dua tersangka kasus pengeroyokan dan penikaman yang terjadi di wilayah Kabupaten TTU.
Baca Juga:
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Dua tersangka yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres TTU masing-masing berinisial Alex dan El.
Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti sebilah pisau yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres TTU dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah dilaksanakan secara maksimal dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKBP Eliana Papote.
Baca Juga:
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres TTU pada 11 April 2026 terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk.
Korban diketahui bernama Hendrikus Sesu Fahik yang menjadi sasaran pengeroyokan dan penyerangan saat melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Maubesi pada malam hari, Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, korban sempat dihadang oleh para pelaku dan beberapa rekannya.
Meski berhasil menghindari serangan awal dan berupaya melarikan diri, korban terus dikejar hingga akhirnya kembali dihentikan di kawasan Mauntaif, Desa Bestobe, Kecamatan Insana Barat, Kabupatwn TTU.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami pemukulan dan penusukan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka pada bagian paha.
"Meskipun mengalami luka cukup serius, korban berhasil menyelamatkan diri dan mendapatkan perawatan medis sebelum keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," jelas Kapolres.
AKBP Eliana Papote menegaskan bahwa sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres TTU langsung melakukan serangkaian langkah penyidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka.
Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil.
Baca Juga:
"Polres TTU berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap perkara yang ditangani akan diproses secara profesional berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan," tegasnya.
Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia
Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi
Terima Laporan Pencabulan, Kurang dari Tiga Jam URC Resmon Polres Rote Ndao Tangkap Terduga Pelaku
Masih Dengan Pakaian Seragam Sekolah, Sejumlah Pelajar di Kota Kupang Diamankan Polisi daat Pesta Miras
Bangunan Sekolah di Ngada-NTT Terbakar Merambat Hingga Rumah Warga dan Kantor Parpol
Tangani Puluhan Masalah Kejahatan, Polda NTT Dan Polres Jajaran Amankan 87 Tersangka
Vivo V70 Lite vs Vivo V70 FE, Selisih Harga Rp1,8 Juta: Pilih Kamera 200 MP atau Desain Lebih Ringkas?
Kecelakaan Tunggal di Kupang, Mahasiswa Asal Kabupaten TTS Meninggal Dunia
Dirjen Puji Raharjo: Pelayanan Haji Ramah Lansia, Disabilitas dan Perempuan Tak Sekedar Tagline, Banyak Testimoni Jemaah Puas
Balita Perempuan di Nagekeo Ditemukan Meninggal Dalam Bak Air Kamar Mandi
Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras
Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia
Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi