Senin, 08 Juni 2026

Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Senin, 08 Juni 2026 12:00 WIB
Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan
ist
Penyidik Satreskrim Polres TTU menyerahkan tersangka pengeroyokan ke Kejaksaan
Kapolres juga mengapresiasi sinergitas yang terjalin antara penyidik Polres TTU dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu sehingga proses pemberkasan dapat berjalan efektif hingga memperoleh status P21.

Baca Juga:

Menurutnya, kolaborasi yang baik dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.

AKBP Eliana Papote memastikan bahwa selama proses hukum berlangsung, hak-hak para tersangka tetap dihormati dan dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan para tersangka mendapatkan hak-haknya, termasuk akses bantuan hukum dan perlakuan yang humanis selama menjalani proses hukum," ungkapnya.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, kedua tersangka kini akan menjalani proses hukum selanjutnya di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga memasuki persidangan.

Kapolres berharap penuntasan perkara tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi pesan bahwa setiap tindakan kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:

"Polres TTU akan terus hadir memberikan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum bagi masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Timor Tengah Utara," tandas AKBP Eliana Papote.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru