Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Baca Juga:
Menurutnya, kolaborasi yang baik dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
AKBP Eliana Papote memastikan bahwa selama proses hukum berlangsung, hak-hak para tersangka tetap dihormati dan dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan para tersangka mendapatkan hak-haknya, termasuk akses bantuan hukum dan perlakuan yang humanis selama menjalani proses hukum," ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, kedua tersangka kini akan menjalani proses hukum selanjutnya di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga memasuki persidangan.
Kapolres berharap penuntasan perkara tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi pesan bahwa setiap tindakan kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon
Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos
KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas
Kunker ke NTT, Komisi XIII DPR RI Serap Aspirasi Bidang Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan dan HAM
Polres Sumba Barat Daya Kembali Tindak Penjual BBM Bersubsidi Tanpa Izin Resmi
Dua Sepeda Motor di Kupang Tabrakan, Pengendara Terluka dan Patah Tulang
10 Cara Menghemat Listrik dengan AC Inverter, Ikuti Tips Ini agar Tagihan Bulanan Lebih Murah
Cara Memilih Smartwatch Anti Air yang Tepat, Jangan Terkecoh Sertifikasi IP dan ATM
Link DANA Kaget Terbaru 26 Juli 2026 Ramai Diburu, Benarkah Akun Reguler Bisa Klaim Saldo Gratis?
Wamenaker: PVN Siapkan SDM Sesuai Kebutuhan Dunia Usaha dan Industri
Satgas PRR Dorong Realisasi Tambahan TKD Aceh Rp1,65 Triliun, Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana
10 Saham Top Leaders IHSG Pekan Ini: MPRO, BUMI hingga DSSA Jadi Penggerak Utama Bursa
Cek Harga Emas ANTAM dan UBS di Pegadaian Hari Ini Minggu 26 Juli 2026