Jumat, 24 Juli 2026

Kunker ke NTT, Komisi XIII DPR RI Serap Aspirasi Bidang Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan dan HAM

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Juli 2026 11:35 WIB
Kunker ke NTT, Komisi XIII DPR RI Serap Aspirasi Bidang Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan dan HAM
ist
Komisi XIII DPR RI saat melakukan dialog dengan instansi mitra kerja

digtara.com -Sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) reses masa persidangan V tahun sidang 2025–2026 ke Provinsi NTT, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:

Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT dikemas dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Kanwil Kementerian Hukum NTT, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTT, Kanwil Kementerian HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, bersama anggota Komisi XIII DPR RI, yakni Rieke Diah Pitaloka, Rapidin Simbolon, Umbu Kabunang Redi Yanto Hunga, Bias Layar, Anwar Sadad, H. Ali Mazi, Hj. Anisah Syakur, Fauqi Hapideso, Hj. Saadah Uluputty serta Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT, Decky Nurmansyah hadir didampingi para pejabat struktural Kanwil Ditjenpas NTT serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Kupang.

Kakanwil memaparkan kondisi terkini lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah NTT.

Ia juga menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, serta inovasi layanan melalui aplikasi Aksara Nusa.

Baca Juga:
Salah satu isu yang menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI adalah penanganan overstaying di Lapas dan Rutan.

Kakanwil Ditjenpas NTT menjelaskan bahwa tingkat overstaying di Provinsi NTT saat ini berada dibawah 10 persen.

Capaian tersebut merupakan hasil dari penguatan koordinasi serta optimalisasi pelaksanaan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi XIII DPR RI selanjutnya mendorong Kanwil Ditjenpas NTT untuk terus mengoptimalkan implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Wakil Menteri terkait penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Implementasi tersebut diharapkan dapat memastikan proses pemberian hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun bebas murni, dilaksanakan secara tepat waktu sehingga mampu meminimalkan potensi terjadinya overstaying di lapas dan rutan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa kunjungan kerja reses merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPR RI.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos

Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos

KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas

KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas

Polres Sumba Barat Daya Kembali Tindak Penjual BBM Bersubsidi Tanpa Izin Resmi

Polres Sumba Barat Daya Kembali Tindak Penjual BBM Bersubsidi Tanpa Izin Resmi

Dua Sepeda Motor di Kupang Tabrakan, Pengendara Terluka dan Patah Tulang

Dua Sepeda Motor di Kupang Tabrakan, Pengendara Terluka dan Patah Tulang

Urusan Sepeda Motor, Pasangan di Kupang Berkelahi Dan Rusaki Sepeda Motor

Urusan Sepeda Motor, Pasangan di Kupang Berkelahi Dan Rusaki Sepeda Motor

PN Kupang Tolak Gugatan Praperadilan Admin Lika Liku NTT

PN Kupang Tolak Gugatan Praperadilan Admin Lika Liku NTT

Komentar
Berita Terbaru