Polres Sumba Barat Daya Kembali Tindak Penjual BBM Bersubsidi Tanpa Izin Resmi
digtara.com -Upaya penindakan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus dilakukan aparat keamanan Polres Sumba Barat Daya.
Baca Juga:
Penindakan sejak pagi hingga siang hari menyasar penjual BBM eceran di jalan Radamata, Jalan Rangga Roko, Jalan Laramate dan sepanjang jalan Taworara, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Benar, telah dilakukan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Unit Tipidter Satreskrim dengan gabungan tim Unit Reaksi Cepat (URC)," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam pada Rabu malam
Penindakan dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Aiptu Hendrikus F. Tupa.
Tim mendatangi penjual atau pengecer BBM subsidi yang tidak memiliki izin dan kelengkapan administrasi resmi.
Baca Juga:Para pedagang ini bukan merupakan mitra dari Pertamina untuk melakukan penjualan BBM subsidi jenis pertalite dan solar.
Tim menindak dengan mengamankan barang temuan dan dilengkapi dengan surat tanda terima barang.
Total BBM bersubsidi jenis pertalite yang diamankan sejumlah 230,5 liter.
BBM yang diamankan berupa 12 botol aquase berisi Pertalite dan tiga jerigen kapasitas lima liter berisi pertalite milik DW.
Dua botol jerigen aquase berisi Pertalite milik Fikri. 12 botol aquase berisi pertalite, dua jerigen kapasitad lima liter berisi Pertalite dan satu jerigen kapasitas 20 liter berisi pertalite milik PNB.
Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos
KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas
Kunker ke NTT, Komisi XIII DPR RI Serap Aspirasi Bidang Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan dan HAM
Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda NTT Serahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan
Dua Sepeda Motor di Kupang Tabrakan, Pengendara Terluka dan Patah Tulang