Polres Sumba Barat Daya Kembali Tindak Penjual BBM Bersubsidi Tanpa Izin Resmi
digtara.com -Upaya penindakan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus dilakukan aparat keamanan Polres Sumba Barat Daya.
Baca Juga:
Penindakan sejak pagi hingga siang hari menyasar penjual BBM eceran di jalan Radamata, Jalan Rangga Roko, Jalan Laramate dan sepanjang jalan Taworara, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Benar, telah dilakukan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Unit Tipidter Satreskrim dengan gabungan tim Unit Reaksi Cepat (URC)," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam pada Rabu malam
Penindakan dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Aiptu Hendrikus F. Tupa.
Tim mendatangi penjual atau pengecer BBM subsidi yang tidak memiliki izin dan kelengkapan administrasi resmi.
Baca Juga:Para pedagang ini bukan merupakan mitra dari Pertamina untuk melakukan penjualan BBM subsidi jenis pertalite dan solar.
Tim menindak dengan mengamankan barang temuan dan dilengkapi dengan surat tanda terima barang.
Total BBM bersubsidi jenis pertalite yang diamankan sejumlah 230,5 liter.
BBM yang diamankan berupa 12 botol aquase berisi Pertalite dan tiga jerigen kapasitas lima liter berisi pertalite milik DW.
Dua botol jerigen aquase berisi Pertalite milik Fikri. 12 botol aquase berisi pertalite, dua jerigen kapasitad lima liter berisi Pertalite dan satu jerigen kapasitas 20 liter berisi pertalite milik PNB.
Empat botol aquase berisi pertalite, satu jerigen kapasitas 20 liter berisi pertalite milik VI.
Empat botol aquase berisi pertalite milik TWT. 11 botol aquase berisi pertalite milik Yu.
Satu jerigen kapasitas 20 liter berisi pertalite milik YNg. Tiga botol aquase berisi solar milik SR.
Tiga botol aquase berisi pertalite dan satu jerigen kapasitas 20 liter berisi pertalite milik EA.
Baca Juga:"Setelah dibuatkan laporan, dilanjutkan dengan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat soal tindak lanjut penindakan ini.
Pihak Polres Sumba Barat Daya juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan tindakan represif terkait dengan pengangkutan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik BBM tersebut.
Semua barang bukti berupa BBM pertalite dan solar diamankan di Polres Sumba Barat Daya untuk proses lebih lanjut.
Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos
KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas
Kunker ke NTT, Komisi XIII DPR RI Serap Aspirasi Bidang Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan dan HAM
Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda NTT Serahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan
Dua Sepeda Motor di Kupang Tabrakan, Pengendara Terluka dan Patah Tulang