Mabuk Miras, Warga Kupang Ancam Tetangga Dengan Parang
digtara.com -AT, warga Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT mengancam sejumlah warga dan tetangga nya di RT 04/RW 02, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak dengan senjata tajam (parang).
Baca Juga:
Insiden ini terjadi di kediaman OT di RT 04/RW 02, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak.
Ketegangan bermula saat pelaku AT yang saat itu sedang dalam pengaruh alkohol—mendatangi rumah OT.
Baca Juga:Dalam kondisi mabuk, yang bersangkutan membawa sebilah senjata tajam jenis parang dan melontarkan ancaman kekerasan secara verbal.
Situasi sempat mencekam karena AT membuat keributan yang meresahkan penghuni rumah dan warga sekitar.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II, Aiptu Bonevantura R. T. Luma menengahi kasus pengancaman yang dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras) melalui jalur problem solving pada Minggu (11/1/2026) siang.
Bhabin Manulai II kemudian memediasi kedua belah pihak dengan mempertemukan mereka secara langsung.
Melalui dialog humanis, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman mengenai dampak buruk miras serta konsekuensi hukum dari tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Baca Juga:Setelah menyadari kesalahannya, AT mengakui khilaf dan meminta maaf secara tulus.
11.200 Liter Miras Dimusnahkan Polres Sumba Barat
Sesama Siswa SMKN 5 Kupang Saling Tawuran
Tikam Rekannya di Belu, Tiga Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polda NTT di Kupang
Tengah Malam, Seorang Pria di Kupang Ancam Istri dan Anak-anak Dengan Parang
Kapolres Kupang Dorong Penyelesaian Konflik Warga Secara Damai