Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Verbal Dokter Icha ke Kejaksaan
digtara.com -Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau pengancaman dengan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha terus berjalan.
Baca Juga:
Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga orang terlapor sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan pada 27 Agustus 2026.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf mengatakan penanganan perkara tersebut sejak awal menjadi perhatian serius Polda NTT.
Perhatian tersebut diwujudkan dengan pembentukan Tim Join Investigasi yang melibatkan para penyidik senior dan berpengalaman untuk memastikan perkara ditangani secara cermat berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
"Sejak awal kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyidik dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta fakta dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan," ujar Kombes Pol. Ricardo pada Kamis (10/9/2026).
Baca Juga:Sebanyak 54 orang saksi telah diperiksa, disertai pemeriksaan terhadap enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu serta penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Hasil rangkaian penyidikan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan penanganan perkara hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Setelah berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti Kejati NTT, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kombes Pol Ricardo menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka maupun pelimpahan berkas.
Setiap tahapan tetap harus dilalui sesuai mekanisme hukum agar perkara dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
Polda NTT juga memastikan komunikasi dengan keluarga almarhumah tetap dibuka.
Sejak awal penanganan perkara, penyidik telah melakukan komunikasi secara berkala dengan keluarga yang didampingi kuasa hukum, termasuk melalui penyampaian SP2HP serta informasi mengenai mekanisme dan perkembangan proses penyidikan.
Ruang komunikasi tersebut tetap terbuka apabila keluarga maupun kuasa hukum membutuhkan penjelasan atau ingin menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.
Polda NTT menghargai kritik maupun masukan yang disampaikan keluarga dan masyarakat soal dugaan ketidakprofesionalan atau tindakan penyidik yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga:Kritik ini tambah Kombes Pol. Ricardo merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.
Namun, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri sebaiknya disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.
Kapolda NTT Minta Jajarannya Beri Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Kapolda NTT Punya Program Jumat Keliling di Rumah Ibadah Pererat Kebersamaan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Nelayan dan Pelajar di Flores Timur Diamankan Anggota Polairud Saat Tangkap Ikan Dengan Handak
Respon Keluhan Warga Soal Dugaan Peredaran Oli Palsu, Polda NTT Ambil Sampel Oli di Bengkel Maranu Motor-Kupang
Kapolda NTT Komitmen Tingkatkan Kapasitas dan Karir Polwan di NTT