Jumat, 11 September 2026

Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Verbal Dokter Icha ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 11 September 2026 06:23 WIB
Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Verbal Dokter Icha ke Kejaksaan
ist
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf
Polda NTT sendiri sudah menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Baca Juga:

Ketiga tersangka yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

Ketiganya memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan mereka sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026) lalu namun tidak dilakukan penahanan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan

Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan

Polresta Kupang Kota Dapat Dua Penghargaan WBK Dan Penghargaan Pelayanan Prima

Polresta Kupang Kota Dapat Dua Penghargaan WBK Dan Penghargaan Pelayanan Prima

Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan

Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan

Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha

Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

Komentar
Berita Terbaru