Jumat, 09 Oktober 2026

Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha

Imanuel Lodja - Rabu, 09 September 2026 06:45 WIB
Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha
ist
Viktor Manbait dan dua rekannya

digtara.com -Viktor Emanuel Manbait bersama Conny Herta Tiluata dan Arif Rachman tidak lagi menjadi kuasa hukum dalam kasus dokter Icha.

Baca Juga:

Ketiganya dari Kantor Hukum Viktor Emanuel Manbait & Rekan sebelumnya mendampingi dan menjadi kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Namun terhitung mulai 8 September 2026, Viktor menyatakan tidak lagi menjadi kuasa hukum dengan sejumlah alasab.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis resmi Viktor sendiri bersama Conny Herta Tiluata dan Arif Rachman pada Selasa (8/9/2026) malam.

Ia menjelaskan berakhirnya hubungan kuasa hukum tersebut juga telah dinyatakan dan ditandatangani oleh keluarga korban.

Dalam rilisnya, Viktor menyebut selama menerima surat kuasa dari keluarga korban, mereka telah menjalankan tugas pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Menurut mereka, posisi kuasa hukum korban bukan menggantikan kedudukan korban sebagai pelapor maupun saksi, melainkan memberikan pendampingan serta memastikan hak dan kepentingan hukum korban tetap terlindungi.

Dalam perkembangan penanganan perkara, para terlapor disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Proses hukum juga telah memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk diteliti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Sepanjang kami diberikan kuasa oleh keluarga korban, kami telah menjalankan tugas dan tanggung jawab pendampingan hukum dengan sebaik-baiknya," ujar Viktor.

Tim hukum menyebut setelah tahapan pendampingan yang mereka jalankan selesai, keluarga korban menyatakan dan menandatangani pencabutan atau pengakhiran kuasa hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor

Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor

Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa

Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa

Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE

Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE

Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi

Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi

Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT

Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT

Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga

Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga

Komentar
Berita Terbaru