Rabu, 09 September 2026

Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha

Imanuel Lodja - Rabu, 09 September 2026 06:45 WIB
Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha
ist
Viktor Manbait dan dua rekannya

digtara.com -Viktor Emanuel Manbait bersama Conny Herta Tiluata dan Arif Rachman tidak lagi menjadi kuasa hukum dalam kasus dokter Icha.

Baca Juga:

Ketiganya dari Kantor Hukum Viktor Emanuel Manbait & Rekan sebelumnya mendampingi dan menjadi kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Namun terhitung mulai 8 September 2026, Viktor menyatakan tidak lagi menjadi kuasa hukum dengan sejumlah alasab.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis resmi Viktor sendiri bersama Conny Herta Tiluata dan Arif Rachman pada Selasa (8/9/2026) malam.

Ia menjelaskan berakhirnya hubungan kuasa hukum tersebut juga telah dinyatakan dan ditandatangani oleh keluarga korban.

Dalam rilisnya, Viktor menyebut selama menerima surat kuasa dari keluarga korban, mereka telah menjalankan tugas pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Menurut mereka, posisi kuasa hukum korban bukan menggantikan kedudukan korban sebagai pelapor maupun saksi, melainkan memberikan pendampingan serta memastikan hak dan kepentingan hukum korban tetap terlindungi.

Dalam perkembangan penanganan perkara, para terlapor disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Proses hukum juga telah memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk diteliti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Sepanjang kami diberikan kuasa oleh keluarga korban, kami telah menjalankan tugas dan tanggung jawab pendampingan hukum dengan sebaik-baiknya," ujar Viktor.

Tim hukum menyebut setelah tahapan pendampingan yang mereka jalankan selesai, keluarga korban menyatakan dan menandatangani pencabutan atau pengakhiran kuasa hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

Misi Kemanusiaan, Polairud Antar Bantuan ke Wilayah Pesisir Terisolir

Misi Kemanusiaan, Polairud Antar Bantuan ke Wilayah Pesisir Terisolir

Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pengungsi di Ngada Mulai Tinggalkan Tenda Pengungsi dan Kembali ke Rumah, Polres Ngada Tetap Lakukan Pendampingan Psikologi

Pengungsi di Ngada Mulai Tinggalkan Tenda Pengungsi dan Kembali ke Rumah, Polres Ngada Tetap Lakukan Pendampingan Psikologi

Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009

Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009

Komentar
Berita Terbaru