Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha
digtara.com -Viktor Emanuel Manbait bersama Conny Herta Tiluata dan Arif Rachman tidak lagi menjadi kuasa hukum dalam kasus dokter Icha.
Baca Juga:
Namun terhitung mulai 8 September 2026, Viktor menyatakan tidak lagi menjadi kuasa hukum dengan sejumlah alasab.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis resmi Viktor sendiri bersama Conny Herta Tiluata dan Arif Rachman pada Selasa (8/9/2026) malam.
Ia menjelaskan berakhirnya hubungan kuasa hukum tersebut juga telah dinyatakan dan ditandatangani oleh keluarga korban.
Dalam rilisnya, Viktor menyebut selama menerima surat kuasa dari keluarga korban, mereka telah menjalankan tugas pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Menurut mereka, posisi kuasa hukum korban bukan menggantikan kedudukan korban sebagai pelapor maupun saksi, melainkan memberikan pendampingan serta memastikan hak dan kepentingan hukum korban tetap terlindungi.
Dalam perkembangan penanganan perkara, para terlapor disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum juga telah memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk diteliti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Sepanjang kami diberikan kuasa oleh keluarga korban, kami telah menjalankan tugas dan tanggung jawab pendampingan hukum dengan sebaik-baiknya," ujar Viktor.
Tim hukum menyebut setelah tahapan pendampingan yang mereka jalankan selesai, keluarga korban menyatakan dan menandatangani pencabutan atau pengakhiran kuasa hukum.
Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku
Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa
Misi Kemanusiaan, Polairud Antar Bantuan ke Wilayah Pesisir Terisolir
Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pengungsi di Ngada Mulai Tinggalkan Tenda Pengungsi dan Kembali ke Rumah, Polres Ngada Tetap Lakukan Pendampingan Psikologi