Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha
Imanuel Lodja - Rabu, 09 September 2026 06:45 WIB
ist
Viktor Manbait dan dua rekannya
Polda NTT sendiri sudah menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Ketiga tersangka yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ketiganya memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan mereka sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026) lalu namun tidak dilakukan penahanan.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku
Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa
Misi Kemanusiaan, Polairud Antar Bantuan ke Wilayah Pesisir Terisolir
Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pengungsi di Ngada Mulai Tinggalkan Tenda Pengungsi dan Kembali ke Rumah, Polres Ngada Tetap Lakukan Pendampingan Psikologi
Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009
Komentar