Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha
digtara.com -Viktor Emanuel Manbait bersama Conny Herta Tiluata dan Arif Rachman tidak lagi menjadi kuasa hukum dalam kasus dokter Icha.
Baca Juga:
Namun terhitung mulai 8 September 2026, Viktor menyatakan tidak lagi menjadi kuasa hukum dengan sejumlah alasab.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis resmi Viktor sendiri bersama Conny Herta Tiluata dan Arif Rachman pada Selasa (8/9/2026) malam.
Ia menjelaskan berakhirnya hubungan kuasa hukum tersebut juga telah dinyatakan dan ditandatangani oleh keluarga korban.
Dalam rilisnya, Viktor menyebut selama menerima surat kuasa dari keluarga korban, mereka telah menjalankan tugas pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Menurut mereka, posisi kuasa hukum korban bukan menggantikan kedudukan korban sebagai pelapor maupun saksi, melainkan memberikan pendampingan serta memastikan hak dan kepentingan hukum korban tetap terlindungi.
Dalam perkembangan penanganan perkara, para terlapor disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum juga telah memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk diteliti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Sepanjang kami diberikan kuasa oleh keluarga korban, kami telah menjalankan tugas dan tanggung jawab pendampingan hukum dengan sebaik-baiknya," ujar Viktor.
Tim hukum menyebut setelah tahapan pendampingan yang mereka jalankan selesai, keluarga korban menyatakan dan menandatangani pencabutan atau pengakhiran kuasa hukum.
Mereka menegaskan seluruh perkembangan hukum setelah berakhirnya hubungan pemberian kuasa berada di luar kewenangan dan tanggung jawab mereka sebagai kuasa hukum sebelumnya.
Kantor Hukum Viktor Emanuel Manbait, SH dan Rekan juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation/Tim Penyidik yang menangani perkara tersebut.
Mereka menilai komunikasi dan koordinasi yang dilakukan selama proses pendampingan berlangsung secara profesional dalam rangka penegakan hukum.
"Kami menghargai proses komunikasi, koordinasi, dan langkah-langkah hukum yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Joint Investigation selama proses penanganan perkara," demikian pernyataan mereka.
Baca Juga:Meski tidak lagi mendampingi keluarga korban, tim hukum berharap proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Mereka juga berharap proses selanjutnya tetap memperhatikan hak serta kepentingan korban dan keluarga korban.
"Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada keluarga korban dan kepada publik mengenai posisi serta pelaksanaan tugas kami sebagai kuasa hukum keluarga korban selama diberikan kuasa," tulis mereka.
Perkara dugaan intimidasi terhadap dr. Icha menjadi perhatian publik setelah dokter muda tersebut meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
Peristiwa dugaan intimidasi terjadi saat dr. Icha menangani pasien di IGD rumah sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 lalu.
Polda NTT sendiri sudah menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Ketiganya memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan mereka sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026) lalu namun tidak dilakukan penahanan.
Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku
Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa
Misi Kemanusiaan, Polairud Antar Bantuan ke Wilayah Pesisir Terisolir
Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pengungsi di Ngada Mulai Tinggalkan Tenda Pengungsi dan Kembali ke Rumah, Polres Ngada Tetap Lakukan Pendampingan Psikologi