Tiga Pria Pelaku Pengeroyokan di Alak-Kupang Dilimpahkan ke JPU
digtara.com -Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota menuntaskan penyidikan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan.
Baca Juga:
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni AGTA alias T, PAW alias P, dan PPLR alias P, dengan korban KSRW alias A alias G.
Peristiwa bermula dari perselisihan antara tersangka AGTA dengan korban yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan setelah dua tersangka lainnya datang dan ikut melakukan pemukulan secara bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bengkak pada bagian belakang kepala dan luka pada tangan kanan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Alak dan ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Baca Juga:Unit Reskrim Polsek Alak kemudian melaksanakan kegiatan tahap II perkara pengeroyokan dengan tersangka PAW alias P dan kawan-kawan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Alak, Ipda Frengky Patola didampingi Penasihat Hukum para tersangka, Marsel Radja.
Penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rachel Gautama.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Kejaksaan, untuk mengikuti proses hukum pada tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biara di Kupang Dibobol Pencuri, Polisi Amankan Pelaku
Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan
Kecelakaan Lalu Lintas Beruntun di Jalan Palapa Kupang, Satu Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia
Viral Video Oknum Polantas Minta Uang Tilang Kepada Warga Masyarakat, Kapolres Kupang Segera Tindak Tegas
Pulang Acara Pesta Nikah, Fotografer di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost