Rabu, 09 September 2026

Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha

Imanuel Lodja - Rabu, 09 September 2026 06:45 WIB
Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha
ist
Viktor Manbait dan dua rekannya
Dengan demikian, mereka tidak lagi terikat sebagai kuasa hukum maupun pendamping hukum keluarga dr. Icha untuk tahapan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:

"Pernyataan ini kami sampaikan untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai posisi kami serta batas tanggung jawab kami dalam perkara tersebut," tulisnya.

Mereka menegaskan seluruh perkembangan hukum setelah berakhirnya hubungan pemberian kuasa berada di luar kewenangan dan tanggung jawab mereka sebagai kuasa hukum sebelumnya.

Kantor Hukum Viktor Emanuel Manbait, SH dan Rekan juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation/Tim Penyidik yang menangani perkara tersebut.

Mereka menilai komunikasi dan koordinasi yang dilakukan selama proses pendampingan berlangsung secara profesional dalam rangka penegakan hukum.

"Kami menghargai proses komunikasi, koordinasi, dan langkah-langkah hukum yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Joint Investigation selama proses penanganan perkara," demikian pernyataan mereka.

Baca Juga:
Meski tidak lagi mendampingi keluarga korban, tim hukum berharap proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Mereka juga berharap proses selanjutnya tetap memperhatikan hak serta kepentingan korban dan keluarga korban.

"Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada keluarga korban dan kepada publik mengenai posisi serta pelaksanaan tugas kami sebagai kuasa hukum keluarga korban selama diberikan kuasa," tulis mereka.

Perkara dugaan intimidasi terhadap dr. Icha menjadi perhatian publik setelah dokter muda tersebut meninggal dunia pada 26 Juni 2026.

Peristiwa dugaan intimidasi terjadi saat dr. Icha menangani pasien di IGD rumah sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 lalu.

Dalam perkembangannya, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak hingga perkara tersebut berlanjut ke tahap penetapan tersangka dan kini memasuki tahap I.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

Misi Kemanusiaan, Polairud Antar Bantuan ke Wilayah Pesisir Terisolir

Misi Kemanusiaan, Polairud Antar Bantuan ke Wilayah Pesisir Terisolir

Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pengungsi di Ngada Mulai Tinggalkan Tenda Pengungsi dan Kembali ke Rumah, Polres Ngada Tetap Lakukan Pendampingan Psikologi

Pengungsi di Ngada Mulai Tinggalkan Tenda Pengungsi dan Kembali ke Rumah, Polres Ngada Tetap Lakukan Pendampingan Psikologi

Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009

Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009

Komentar
Berita Terbaru