Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Verbal Dokter Icha ke Kejaksaan
digtara.com -Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau pengancaman dengan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha terus berjalan.
Baca Juga:
Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga orang terlapor sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan pada 27 Agustus 2026.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf mengatakan penanganan perkara tersebut sejak awal menjadi perhatian serius Polda NTT.
Perhatian tersebut diwujudkan dengan pembentukan Tim Join Investigasi yang melibatkan para penyidik senior dan berpengalaman untuk memastikan perkara ditangani secara cermat berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
"Sejak awal kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyidik dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta fakta dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan," ujar Kombes Pol. Ricardo pada Kamis (10/9/2026).
Baca Juga:Sebanyak 54 orang saksi telah diperiksa, disertai pemeriksaan terhadap enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu serta penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Hasil rangkaian penyidikan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan penanganan perkara hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Setelah berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti Kejati NTT, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kombes Pol Ricardo menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka maupun pelimpahan berkas.
Setiap tahapan tetap harus dilalui sesuai mekanisme hukum agar perkara dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
Polda NTT juga memastikan komunikasi dengan keluarga almarhumah tetap dibuka.
Sejak awal penanganan perkara, penyidik telah melakukan komunikasi secara berkala dengan keluarga yang didampingi kuasa hukum, termasuk melalui penyampaian SP2HP serta informasi mengenai mekanisme dan perkembangan proses penyidikan.
Ruang komunikasi tersebut tetap terbuka apabila keluarga maupun kuasa hukum membutuhkan penjelasan atau ingin menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.
Polda NTT menghargai kritik maupun masukan yang disampaikan keluarga dan masyarakat soal dugaan ketidakprofesionalan atau tindakan penyidik yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga:Kritik ini tambah Kombes Pol. Ricardo merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.
Namun, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri sebaiknya disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.
Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan
Polresta Kupang Kota Dapat Dua Penghargaan WBK Dan Penghargaan Pelayanan Prima
Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan
Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha
Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku