Jumat, 11 September 2026

Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Verbal Dokter Icha ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 11 September 2026 06:23 WIB
Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Verbal Dokter Icha ke Kejaksaan
ist
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf

digtara.com -Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau pengancaman dengan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha terus berjalan.

Baca Juga:

Tim Join Investigasi Polda NTT melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT untuk dilakukan penelitian pada Selasa, 8 September 2026.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga orang terlapor sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan pada 27 Agustus 2026.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf mengatakan penanganan perkara tersebut sejak awal menjadi perhatian serius Polda NTT.

Perhatian tersebut diwujudkan dengan pembentukan Tim Join Investigasi yang melibatkan para penyidik senior dan berpengalaman untuk memastikan perkara ditangani secara cermat berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

"Sejak awal kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyidik dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta fakta dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan," ujar Kombes Pol. Ricardo pada Kamis (10/9/2026).

Baca Juga:
Sebanyak 54 orang saksi telah diperiksa, disertai pemeriksaan terhadap enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu serta penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Hasil rangkaian penyidikan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan penanganan perkara hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Setelah berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti Kejati NTT, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kombes Pol Ricardo menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka maupun pelimpahan berkas.

Setiap tahapan tetap harus dilalui sesuai mekanisme hukum agar perkara dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

"Untuk saat ini, kami menunggu hasil penelitian dari Jaksa Peneliti. Apa pun petunjuk dan hasil penelitian jaksa nantinya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum," jelasnya.

Polda NTT juga memastikan komunikasi dengan keluarga almarhumah tetap dibuka.

Sejak awal penanganan perkara, penyidik telah melakukan komunikasi secara berkala dengan keluarga yang didampingi kuasa hukum, termasuk melalui penyampaian SP2HP serta informasi mengenai mekanisme dan perkembangan proses penyidikan.

Ruang komunikasi tersebut tetap terbuka apabila keluarga maupun kuasa hukum membutuhkan penjelasan atau ingin menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.

Polda NTT menghargai kritik maupun masukan yang disampaikan keluarga dan masyarakat soal dugaan ketidakprofesionalan atau tindakan penyidik yang disebut tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Kritik ini tambah Kombes Pol. Ricardo merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.

Namun, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri sebaiknya disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.

"Apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik, kami mempersilakan untuk disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi kepada Propam dengan membawa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga komunikasi dan tidak memperkeruh suasana dengan informasi yang belum terverifikasi.

Proses penegakan hukum, kata dia, harus tetap diberikan ruang untuk bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda NTT berharap seluruh rangkaian proses hukum dalam perkara tersebut dapat berjalan lancar, objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik sampai pada tahap akhirnya. Kami memahami bahwa perkara ini memiliki arti penting bagi keluarga almarhumah. Karena itu, kami berharap semua pihak dapat bersabar dan mempercayakan prosesnya kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.

Polda NTT juga berharap hasil akhir penanganan perkara nantinya dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga:
"Harapan kami, proses hukum ini menjadi jalan untuk menemukan kebenaran berdasarkan fakta dan bukti. Mari kita bersama-sama menjaga agar prosesnya tetap objektif, profesional dan tidak dipengaruhi oleh opini yang belum teruji," tandas Kombes Pol. Ricardo.

Perkara dugaan intimidasi terhadap dr. Icha menjadi perhatian publik setelah dokter muda tersebut meninggal dunia pada 26 Juni 2026.

Peristiwa dugaan intimidasi terjadi saat dr. Icha menangani pasien di IGD rumah sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 lalu.

Dalam perkembangannya, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak hingga perkara tersebut berlanjut ke tahap penetapan tersangka dan kini memasuki tahap I.

Polda NTT sendiri sudah menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Ketiga tersangka yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

Ketiganya memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan mereka sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026) lalu namun tidak dilakukan penahanan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan

Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan

Polresta Kupang Kota Dapat Dua Penghargaan WBK Dan Penghargaan Pelayanan Prima

Polresta Kupang Kota Dapat Dua Penghargaan WBK Dan Penghargaan Pelayanan Prima

Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan

Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan

Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha

Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

Komentar
Berita Terbaru