Jumat, 11 September 2026

Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Verbal Dokter Icha ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 11 September 2026 06:23 WIB
Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Verbal Dokter Icha ke Kejaksaan
ist
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf
"Apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik, kami mempersilakan untuk disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi kepada Propam dengan membawa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga:

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga komunikasi dan tidak memperkeruh suasana dengan informasi yang belum terverifikasi.

Proses penegakan hukum, kata dia, harus tetap diberikan ruang untuk bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda NTT berharap seluruh rangkaian proses hukum dalam perkara tersebut dapat berjalan lancar, objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik sampai pada tahap akhirnya. Kami memahami bahwa perkara ini memiliki arti penting bagi keluarga almarhumah. Karena itu, kami berharap semua pihak dapat bersabar dan mempercayakan prosesnya kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.

Polda NTT juga berharap hasil akhir penanganan perkara nantinya dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga:
"Harapan kami, proses hukum ini menjadi jalan untuk menemukan kebenaran berdasarkan fakta dan bukti. Mari kita bersama-sama menjaga agar prosesnya tetap objektif, profesional dan tidak dipengaruhi oleh opini yang belum teruji," tandas Kombes Pol. Ricardo.

Perkara dugaan intimidasi terhadap dr. Icha menjadi perhatian publik setelah dokter muda tersebut meninggal dunia pada 26 Juni 2026.

Peristiwa dugaan intimidasi terjadi saat dr. Icha menangani pasien di IGD rumah sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 lalu.

Dalam perkembangannya, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak hingga perkara tersebut berlanjut ke tahap penetapan tersangka dan kini memasuki tahap I.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan

Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan

Polresta Kupang Kota Dapat Dua Penghargaan WBK Dan Penghargaan Pelayanan Prima

Polresta Kupang Kota Dapat Dua Penghargaan WBK Dan Penghargaan Pelayanan Prima

Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan

Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan

Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha

Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

Komentar
Berita Terbaru