Jumat, 28 Agustus 2026

Jadi Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Terancam Penjara Tujuh Tahun

Imanuel Lodja - Jumat, 28 Agustus 2026 16:15 WIB
Jadi Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Terancam Penjara Tujuh Tahun
ist
Direktur Reskrimum Polda NTT didampingi Kabid Humas dan Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT saat memberikan penjelasan kepada wartawan
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi, keterangan enam ahli, dokumen medis, visum et repertum serta bukti digital menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai hubungan antara rangkaian peristiwa yang terjadi dengan kondisi korban.

Baca Juga:

"Setiap fakta yang ditemukan akan kami uji dengan alat bukti yang sah. Karena itu, masyarakat kami minta untuk memberikan kesempatan kepada penyidik bekerja secara profesional dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai," ujar Kabid Humas.

Dengan ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka, penyidikan perkara ini kini memasuki tahapan pemeriksaan terhadap para tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA.

Polda NTT memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak, sekaligus tetap memberikan ruang bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan fakta-fakta lain yang relevan dengan perkara.

"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan setiap proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kabid Humas.

Ketua DPRD TTU, Kristo Efi, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, juga mengaku mendapat laporan dari keluarga dr. Icha pada 17 Juni 2026. Malam harinya, ia menjenguk dr. Icha di RS Leona dan melihat kondisi korban dalam keadaan lemah.

Baca Juga:
Kristo juga telah menyerahkan kepada penyidik rekaman testimoni dr. Icha yang dibuat saat dirinya menjenguk korban. Isi rekaman tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan.

Dalam penanganan perkara ini, Ditreskrimum Polda NTT bekerja bersama Ditreskrimsus dan Dit PPA dan PPO melalui tim Joint Investigation.

Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga memeriksa bukti digital, dokumen medis, hasil visum, serta meminta pendapat para ahli.

Penetapan tiga tersangka menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya mereka berstatus sebagai terlapor dan kemudian diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, Maria Mathildis Sau masih berstatus sebagai terlapor karena penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Cabuli Remaja Wanita dan Sempat Kabur, Pria Asal Demak Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Diduga Cabuli Remaja Wanita dan Sempat Kabur, Pria Asal Demak Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

Pekan Depan Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Pekan Depan Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Polri Peduli, Psikologi Polda NTT Gelar Trauma Healing di Demulaka-Ende

Polri Peduli, Psikologi Polda NTT Gelar Trauma Healing di Demulaka-Ende

Sejumlah Mapolsek dan Pospol di Flores Rusak Akibat Gempa, Anggota Polri Tetap Berbaur Bantu Warga Terdampak

Sejumlah Mapolsek dan Pospol di Flores Rusak Akibat Gempa, Anggota Polri Tetap Berbaur Bantu Warga Terdampak

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat Terdampak Gempa Flores

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat Terdampak Gempa Flores

Komentar
Berita Terbaru