Jadi Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Terancam Penjara Tujuh Tahun
digtara.com -Penyidik Polda NTT terus mengusut serius perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal yang diduga menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan berupa depresi berat hingga meninggal dunia dengan cara bunuh diri dengan korban almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Baca Juga:
- Diduga Cabuli Remaja Wanita dan Sempat Kabur, Pria Asal Demak Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
- Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur
- Pekan Depan Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Perkembangan terbaru perkara tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra bersama Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf dan Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026).
Kabid Humas mengaku kalau proses penyidikan dilakukan profesional, transparan dan berdasarkan metode Scientific Crime Investigation oleh tim gabungan yang melibatkan Ditreskrimum, Ditreskrimsus serta Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi nomor: LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 3 Juli 2026, yang dilaporkan oleh Gabriel Pakaenoni, ayah kandung almarhumah dr. Icha.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/393/VII/2026/Ditreskrimum tanggal 29 Juli 2026, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap secara utuh fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Baca Juga:Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 51 orang saksi, meminta keterangan dan pendapat dari enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu, serta mengamankan dan memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk visum et repertum serta bukti-bukti digital.
"Kami berupaya memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh dianalisis secara objektif sehingga perkara ini dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda NTT.
Polda NTT kemudian melaksanakan gelar perkara eksternal pada Senin, 24 Agustus 2026 melibatkan Inspektorat Pengawasan (Itwasda), Bidang Hukum, Bidang Propam, Bag Wassidik Dit PPA/PPO, Bag Wassidik Ditreskrimsus serta Bag Wassidik Ditreskrimum Polda NTT.
Agenda gelar perkara adalah menentukan peningkatan status para terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.
"Dari empat orang terlapor yang diperiksa dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang terlapor berinisial TL, NT dan VL sebagai tersangka setelah dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti"jelas Direskrimum Polda NTT.
Penyidik pun menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat panggilan terhadap ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Polda NTT menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf mengatakan ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
Diduga Cabuli Remaja Wanita dan Sempat Kabur, Pria Asal Demak Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur
Pekan Depan Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Polri Peduli, Psikologi Polda NTT Gelar Trauma Healing di Demulaka-Ende
Sejumlah Mapolsek dan Pospol di Flores Rusak Akibat Gempa, Anggota Polri Tetap Berbaur Bantu Warga Terdampak