Jadi Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Terancam Penjara Tujuh Tahun
Baca Juga:
- Diduga Cabuli Remaja Wanita dan Sempat Kabur, Pria Asal Demak Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
- Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur
- Pekan Depan Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Ancaman pidana maksimal terhadap pasal yang diterapkan tersebut adalah tujuh tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," kata Ricardo.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Kami tidak akan melakukan proses hukum berdasarkan tekanan maupun opini, tetapi berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Peristiwa berawal perkara pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, ketika seorang pasien anak bernama Kenzo Alexandre Taslim mengalami gigitan ular hijau ekor merah saat beraktivitas di wilayah Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
Pasien sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Oelolok dan kemudian di RSUD Kefamenanu. Selanjutnya, pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, pasien dirujuk ke RSU Leona karena dokter spesialis bedah di RSUD Kefamenanu sedang berhalangan tugas.
Baca Juga:Di RSU Leona, almarhumah dr. Icha yang saat itu bertugas sebagai dokter umum di IGD menangani pasien tersebut sesuai prosedur medis.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter spesialis toksikologi, pasien didiagnosis mengalami snake bite fase lokal dan mendapatkan terapi berupa observasi selama 24 jam, pemberian analgetik serta imobilisasi.
Namun, sekitar pukul 19.00 WITA, empat orang keluarga pasien mendatangi IGD RSU Leona untuk mempertanyakan penanganan medis terhadap pasien.
Dalam penyidikan, kepolisian mendalami dugaan adanya tindakan kekerasan verbal dalam interaksi tersebut.
Tindakan yang diduga dilakukan antara lain penggunaan nada tinggi atau membentak, menunjuk ke arah wajah korban, serta penyampaian ancaman terkait pencabutan izin praktik dan akan memanggil wartawan, yang berkaitan dengan permintaan pemberian injeksi anti venom kepada pasien.
Korban kemudian menjalani rawat inap di RSU Leona pada 15 hingga 20 Juni 2026. Dalam penanganan medis tersebut, korban antara lain didiagnosis mengalami Gangguan Cemas Menyeluruh dan Insomnia.
Selanjutnya, pada 23 Juni 2026, korban dirujuk ke Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang.
Sehari kemudian, 24 Juni 2026, korban didiagnosis mengalami Episode Depresi Berat tanpa gejala psikotik.
Dua hari kemudian, pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, setelah melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri.
Baca Juga:Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya mendalami peristiwa yang terjadi di IGD RSU Leona, tetapi juga menelusuri rangkaian kejadian setelah peristiwa tersebut hingga kondisi kesehatan fisik dan psikologis korban sebelum meninggal dunia.
Diduga Cabuli Remaja Wanita dan Sempat Kabur, Pria Asal Demak Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur
Pekan Depan Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Polri Peduli, Psikologi Polda NTT Gelar Trauma Healing di Demulaka-Ende
Sejumlah Mapolsek dan Pospol di Flores Rusak Akibat Gempa, Anggota Polri Tetap Berbaur Bantu Warga Terdampak