Jumat, 31 Juli 2026

Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Jumat, 31 Juli 2026 18:02 WIB
Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi
ist
Buronan kasus penganiayaan berat terhadap ayah kandung diamankan polisi pada Jumat (31/7/2026).

digtara.com - Pelarian KM (24) selama berbulan-bulan berakhir sudah. KM yang juga warga Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor buron sejak akhir tahun 2025 lalu.KM menganiaya ayah kandungnya YM (58) pada bulan Oktober 2025 lalu di Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Baca Juga:

KM ditangkap tim Unit Pidum Satreskrim Polres Alor bersama tim Unit Reaksi Cepat (URC).

"Dia (KM) merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap ayah kandungnya. KM buron selama berbulan-bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan pada Jumat (31/7/2026).

KM sempat melarikan diri pasca kejadian penganiayaan berat ini dan menjadi buronan selama beberapa bulan.

"Ia merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang akhirnya berhasil diamankan oleh tim Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Alor bersama tim URC Polres Alor," tambah Kasar.

KM ditangkap dalam operasi penangkapan yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Alor, Ipda Ibrahim F. Usman pada Jumat (31/7/2026).

Baca Juga:
"Tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban YM yang juga ayah kandung pelaku terjadi pada 10 Oktober 2025 di sebuah rumah di Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor," ujar Kasat.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika pelaku datang melalui pintu belakang rumah korban dan memanggil korban sebanyak tiga kali.

Karena pelaku sebelumnya kerap datang dan beristirahat di rumah tersebut, korban kemudian bermaksud membuka pintu belakang.

Namun, sesaat setelah pintu dibuka, pelaku diduga langsung mengayunkan sebilah parang ke arah kepala korban.

Korban secara spontan menangkis serangan menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka serius.

Pelaku kemudian kembali mengayunkan parang beberapa kali ke arah korban.

Dalam kondisi terluka, korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Setelah pelaku melarikan diri, warga memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Moru sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kalabahi untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Sejak kejadian tersebut, pelaku melarikan diri dan menjadi target pencarian Satreskrim Polres Alor.

Berbagai upaya penyelidikan dan pengumpulan informasi terus dilakukan aparat kepolisian.

Baca Juga:
Hingga akhirnya, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 07.00 Wita, Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Alor menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Pidum bersama Tim URC segera melakukan penyelidikan dan melaporkan perkembangan kepada pimpinan.

Atas arahan Kasat Reskrim, KBO Satreskrim Polres Alor, Ipda Ibrahim F. Usman memimpin operasi penangkapan dengan melibatkan personel Unit Pidum Satreskrim dan tim URC.

Setibanya di wilayah Fanating, tim kembali melakukan pengembangan informasi dan memperoleh petunjuk bahwa pelaku sedang berada di rumah salah seorang kerabatnya.

Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan pelaku.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Namun berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan dengan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian sehingga situasi tetap aman dan kondusif.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Alor untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan pelaku yang telah buron selama beberapa bulan merupakan bukti nyata komitmen Polres Alor dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang tidak pernah berhenti melakukan pencarian terhadap pelaku. Saya mengapresiasi kinerja Tim Unit Pidum Satreskrim bersama Tim URC yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim IPDA Ibrahim F. Usman, S.H. Berkat kerja sama yang solid dan dukungan informasi dari masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum di wilayah hukum Polres Alor," tegas AKBP Nur Azhari pada Jumat petang.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku kejahatan yang masih buron.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS

Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS

Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis

Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis

Perkuat Sinergitas, Kapolres Alor Silaturahmi Dengan Kejaksaan

Perkuat Sinergitas, Kapolres Alor Silaturahmi Dengan Kejaksaan

Polisi Selidiki Tiga WNI diduga Fasilitasi Keberangkatan Belasan WNA Uzbekistan

Polisi Selidiki Tiga WNI diduga Fasilitasi Keberangkatan Belasan WNA Uzbekistan

Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Rajut Kedamaian, Polres Alor Deklarasikan Kampung Aman

Rajut Kedamaian, Polres Alor Deklarasikan Kampung Aman

Komentar
Berita Terbaru