Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi
digtara.com - Pelarian KM (24) selama berbulan-bulan berakhir sudah. KM yang juga warga Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor buron sejak akhir tahun 2025 lalu.KM menganiaya ayah kandungnya YM (58) pada bulan Oktober 2025 lalu di Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Baca Juga:
"Dia (KM) merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap ayah kandungnya. KM buron selama berbulan-bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan pada Jumat (31/7/2026).
KM sempat melarikan diri pasca kejadian penganiayaan berat ini dan menjadi buronan selama beberapa bulan.
"Ia merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang akhirnya berhasil diamankan oleh tim Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Alor bersama tim URC Polres Alor," tambah Kasar.
KM ditangkap dalam operasi penangkapan yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Alor, Ipda Ibrahim F. Usman pada Jumat (31/7/2026).
Baca Juga:"Tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban YM yang juga ayah kandung pelaku terjadi pada 10 Oktober 2025 di sebuah rumah di Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor," ujar Kasat.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika pelaku datang melalui pintu belakang rumah korban dan memanggil korban sebanyak tiga kali.
Karena pelaku sebelumnya kerap datang dan beristirahat di rumah tersebut, korban kemudian bermaksud membuka pintu belakang.
Namun, sesaat setelah pintu dibuka, pelaku diduga langsung mengayunkan sebilah parang ke arah kepala korban.
Korban secara spontan menangkis serangan menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka serius.
Dalam kondisi terluka, korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Setelah pelaku melarikan diri, warga memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Moru sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kalabahi untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Sejak kejadian tersebut, pelaku melarikan diri dan menjadi target pencarian Satreskrim Polres Alor.
Berbagai upaya penyelidikan dan pengumpulan informasi terus dilakukan aparat kepolisian.
Baca Juga:Hingga akhirnya, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 07.00 Wita, Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Alor menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Pidum bersama Tim URC segera melakukan penyelidikan dan melaporkan perkembangan kepada pimpinan.
Atas arahan Kasat Reskrim, KBO Satreskrim Polres Alor, Ipda Ibrahim F. Usman memimpin operasi penangkapan dengan melibatkan personel Unit Pidum Satreskrim dan tim URC.
Setibanya di wilayah Fanating, tim kembali melakukan pengembangan informasi dan memperoleh petunjuk bahwa pelaku sedang berada di rumah salah seorang kerabatnya.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan pelaku.
Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS
Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis
Perkuat Sinergitas, Kapolres Alor Silaturahmi Dengan Kejaksaan
Polisi Selidiki Tiga WNI diduga Fasilitasi Keberangkatan Belasan WNA Uzbekistan
Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah