Sabtu, 12 September 2026

Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 28 Juli 2026 13:10 WIB
Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan
ist
Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan
Selanjutnya, apabila dalam jangka waktu 14 hari berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) atau tidak terdapat petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka penyidik akan melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Baca Juga:

Namun apabila masih terdapat petunjuk (P-19), penyidik segera mempelajari dan melengkapi seluruh petunjuk tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah mengapresiasi kinerja Satreskrim yang telah bekerja profesional dalam menangani perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga memasuki tahapan pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Manggarai.

Kapolres Manggarai menegaskan bahwa penyerahan berkas perkara tahap I merupakan bukti komitmen Polres Manggarai memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak setiap bentuk tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa pandang bulu.

"Penanganan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Manggarai dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat," ujar Kapolres.

Pihaknya memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara prosedural, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:
Polres Manggarai juga terus bersinergi dengan kejaksaan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Polres Manggarai menegaskan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi guna melindungi hak masyarakat serta mendukung kebijakan pemerintah dalam menjamin distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

Kasi Humas Polres Manggarai AKP Gusti Putu Saba Nugraha juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun memperjualbelikan BBM bersubsidi secara melawan hukum.

Apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan

Masyarakat TTU Pertanyakan Kelangkaan BBM Yang Berakibat Antrian di SPBU

Masyarakat TTU Pertanyakan Kelangkaan BBM Yang Berakibat Antrian di SPBU

Kendaraan Roda Empat di TTU Hanya Dibolehkan Isi BBM di SPBU 120 Liter Per Hari

Kendaraan Roda Empat di TTU Hanya Dibolehkan Isi BBM di SPBU 120 Liter Per Hari

BBM di TTU Langka Hingga Warga Mengantre, Polres TTU Awasi Dugaan Penyalahgunaan

BBM di TTU Langka Hingga Warga Mengantre, Polres TTU Awasi Dugaan Penyalahgunaan

Bahlil Tegaskan BBM Subsidi Tidak Naik! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter

Bahlil Tegaskan BBM Subsidi Tidak Naik! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter

Satu Pekan Razia Pedagang Eceran BBM Bersubsidi, Polres Sumba Barat Daya Sita Ribuan Liter Pertalite dan Solar

Satu Pekan Razia Pedagang Eceran BBM Bersubsidi, Polres Sumba Barat Daya Sita Ribuan Liter Pertalite dan Solar

Komentar
Berita Terbaru