Masyarakat TTU Pertanyakan Kelangkaan BBM Yang Berakibat Antrian di SPBU
digtara.com -Antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM) umum di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), belum juga berakhir.
Baca Juga:
Pegiat kemanusiaan di Kabupaten TTU, Victor Emanuel Manbait menyampaikan kritikan dan masukan terkait kondisi ini.
Pertamina sebagai pihak yang menangani distribusi BBM, BPH Migas, dan Pemerintah Kabupaten TTU diminta harus memberi penjelasan ke masyarakat selaku konsumen terkait penyebab kelangkaan BBM ini dengan membuka data pasokan untuk tiga SPBU yang ada di Kabupaten TTU.
Pihaknya mendesak agar informasinya pasokan BBM ke tiga SPBU di kota Kefamenanu itu sekitar 80 KL Pertalite dan 64 KL Biosolar yang diangkut menggunakan mobil tangki sebagai kuota di TTU mesti terklarifikasi. Apakah 80 KL Pertalite dan 64 KL Biosolar itu merupakan kuota harian, kuota per pengiriman, atau alokasi untuk wilayah tertentu?
"Kalau benar 80 KL Pertalite dan 64 KL Biosolar, kami ingin tahu apakah jumlah itu masih berjalan normal. Kalau sekarang berkurang, berapa yang berkurang dan mengapa?" tandas ketua LSM Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi ini.
Baca Juga:Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk menentukan dimana sebenarnya persoalan terjadi. Jika pasokan dari terminal memang berkurang, maka masalahnya berada pada sisi pasokan.
"Jika kuota tetap tetapi pengiriman berkurang, persoalannya perlu ditelusuri pada distribusi. Begitu pula jika BBM sudah dikirim sesuai kuota tetapi cepat habis di SPBU," ujarnya.
Ia menyarankan agar rantai distribusi harus bisa diperiksa dengan angka. Data tiga SPBU tersebut dibandingkan antara kuota dan realisasi harus dibuka.
Data yang perlu dijelaskan antara lain kuota resmi masing-masing SPBU, jumlah pengiriman, volume setiap mobil tangki, jadwal kedatangan, serta realisasi penerimaan dan penjualan selama hampir satu bulan terakhir.
"Dengan begitu, masyarakat tidak hanya melihat panjangnya antrian, tetapi dapat mengetahui penyebabnya," tambah Victor.
"Ini bukan soal membuka rahasia perusahaan. Kami meminta informasi mengenai kebijakan dan realisasi pasokan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak," ujarnya.
Dalam Pasal 4 huruf c UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Kendaraan Roda Empat di TTU Hanya Dibolehkan Isi BBM di SPBU 120 Liter Per Hari
BBM di TTU Langka Hingga Warga Mengantre, Polres TTU Awasi Dugaan Penyalahgunaan
Dua Hari Hilang dari Rumah, Pensiunan ASN di Kabupaten TTU Ditemukan Meninggal Dunia
Bahlil Tegaskan BBM Subsidi Tidak Naik! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter
Kasusnya Naik Sidik, Penyidik Polda NTT Kembali ke Kabupaten TTU Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dokter Icha