Masyarakat TTU Pertanyakan Kelangkaan BBM Yang Berakibat Antrian di SPBU
digtara.com -Antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM) umum di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), belum juga berakhir.
Baca Juga:
Hampir sebulan belakangan ini masyarakat harus berhadapan dengan antrian panjang untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite.
Pegiat kemanusiaan di Kabupaten TTU, Victor Emanuel Manbait menyampaikan kritikan dan masukan terkait kondisi ini.
Pertamina sebagai pihak yang menangani distribusi BBM, BPH Migas, dan Pemerintah Kabupaten TTU diminta harus memberi penjelasan ke masyarakat selaku konsumen terkait penyebab kelangkaan BBM ini dengan membuka data pasokan untuk tiga SPBU yang ada di Kabupaten TTU.
Pihaknya mendesak agar informasinya pasokan BBM ke tiga SPBU di kota Kefamenanu itu sekitar 80 KL Pertalite dan 64 KL Biosolar yang diangkut menggunakan mobil tangki sebagai kuota di TTU mesti terklarifikasi. Apakah 80 KL Pertalite dan 64 KL Biosolar itu merupakan kuota harian, kuota per pengiriman, atau alokasi untuk wilayah tertentu?
"Kalau benar 80 KL Pertalite dan 64 KL Biosolar, kami ingin tahu apakah jumlah itu masih berjalan normal. Kalau sekarang berkurang, berapa yang berkurang dan mengapa?" tandas ketua LSM Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi ini.
Baca Juga:
"Jika kuota tetap tetapi pengiriman berkurang, persoalannya perlu ditelusuri pada distribusi. Begitu pula jika BBM sudah dikirim sesuai kuota tetapi cepat habis di SPBU," ujarnya.
Ia menyarankan agar rantai distribusi harus bisa diperiksa dengan angka. Data tiga SPBU tersebut dibandingkan antara kuota dan realisasi harus dibuka.
Data yang perlu dijelaskan antara lain kuota resmi masing-masing SPBU, jumlah pengiriman, volume setiap mobil tangki, jadwal kedatangan, serta realisasi penerimaan dan penjualan selama hampir satu bulan terakhir.
"Dengan begitu, masyarakat tidak hanya melihat panjangnya antrian, tetapi dapat mengetahui penyebabnya," tambah Victor.
Disisi lain, ia menyinggung soal hak publik atas informasi karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengetahui kebijakan publik serta alasan kebijakan yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat.
"Ini bukan soal membuka rahasia perusahaan. Kami meminta informasi mengenai kebijakan dan realisasi pasokan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak," ujarnya.
Dalam Pasal 4 huruf c UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Baca Juga:
ABH Tersangka Kasus ITE di Kabupaten TTU Diserahkan ke Jaksa
Pantau Sejumlah SPBU, Kapolres Belu Pastikan Distribusi dan Stok BBM di Belu Aman
Dua Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten TTU Tenggelam dan Meninggal Dalam Bak Penampung
Kabur ke Kabupaten Tetangga, Mahasiswa Pelaku Pencuriaan Dengan Pemberatan di Malaka Diamankan di Kabupaten TTU
Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia
Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan
Menaker Dorong Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan Gratis
10 Aplikasi dan Web Proxy Video Gratis 2026 yang Bisa Dicoba, Aman untuk Akses Konten Legal
Kapolsek Alak Berganti, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Soal Amanah Tugas Dan Kepentingan Masyarakat
Kode Redeem Free Fire (FF) Hari Ini 2 Oktober 2026, Klaim Diamond dan Skin Gratis
Ini Duduk Perkara Pembunuhan Berencana Yang Menyeret Lima Tersangka di Rote Ndao
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini 2 Oktober 2026 Diprediksi Rp17.900-Rp18.050 per Dolar AS
Timnas Indonesia Hajar Bangladesh 9-2, Mitchell Baker Cetak 5 Gol dan Bawa Garuda ke Final