Kendaraan Roda Empat di TTU Hanya Dibolehkan Isi BBM di SPBU 120 Liter Per Hari
digtara.com -Aparat kepolisian di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT turun tangan menengahi keluhan dan keresahan masyarakat soal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU.
Baca Juga:
Polres TTU bersama pengelola tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten TTU mengambil langkah bersama untuk menjaga kelancaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sekaligus mencegah terjadinya gesekan antarwarga akibat panjangnya antrean pengisian BBM.
Langkah tersebut dibahas dalam kegiatan tatap muka bersama Manager SPBU 01, SPBU 02 dan SPBU 03 pada Kamis, 13 Agustus 2026 malam, pukul 20.00 WITA, di SPBU 03, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Pertemuan dipimpin Wakapolres TTU, Kompol Sudirman sebagai respons kepolisian terhadap dinamika pelayanan BBM subsidi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kasat Lantas Polres TTU, Kasat Samapta Polres TTU, KBO Intelkam Polres TTU, Kanit Laka Polres TTU, serta Manager SPBU 01, Manager SPBU 02 dan Manager SPBU 03.
Pertemuan menjadi forum koordinasi antara Polri dan pihak pengelola SPBU untuk menyamakan langkah dalam menciptakan pelayanan BBM yang tertib, adil dan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Baca Juga:
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban di area SPBU sekaligus memastikan kendaraan yang melakukan pengisian memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan juga disepakati adanya pembatasan pengisian BBM bagi kendaraan roda empat.
Kendaraan roda empat dibatasi melakukan pengisian satu kali dalam sehari melalui barcode yang telah dipindai, dengan kuota sebesar 120 liter.
Apabila telah melakukan pengisian sesuai ketentuan tersebut, kendaraan tidak akan dilayani kembali untuk pengisian berulang di SPBU lainnya yang berada di wilayah Kabupaten TTU.
Sementara itu, bagi kendaraan roda dua disepakati pembatasan kuota pengisian sebesar 10 liter.
Pengisian dapat dilakukan kembali, namun tetap harus mengikuti urutan antrean yang berlaku.
Dengan demikian, setiap pengguna kendaraan memiliki kesempatan memperoleh BBM sesuai ketentuan tanpa mengabaikan hak pengguna kendaraan lainnya.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong pemerataan penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat luas.
Baca Juga:
Pembatasan bukan semata-mata untuk membatasi masyarakat dalam memperoleh BBM, tetapi sebagai upaya mencegah adanya pengisian secara berlebihan maupun berulang yang dapat menyebabkan antrean semakin panjang dan mengurangi kesempatan masyarakat lainnya mendapatkan BBM.
Sentuhan Kasih Kapolres Nagekeo dan Ibu untuk Korban Gempa Bumi di Mbay
Polri Kirim Makanan Siap Saji dan Wi-fi Portabel ke Lokasi Gempa Flores
19 Warga Manggarai Timur Meninggal Akibat Gempa, Posko Kemanusiaan Dibangun Depan Mapolres
Selamatkan Warga Korban Gempa, Polres Manggarai Timur Turunkan Alat Berat Buka Akses Transportasi
Kapolres Nagekeo dan Ibu Temui Warga Pengungsi Korban Gempa Flores Pastikan Terlayani Dengan Baik
Update Terkini Gempa Flores: 48 Meninggal Dunia Dan 64 Orang Terluka
Sentuhan Kasih Kapolres Nagekeo dan Ibu untuk Korban Gempa Bumi di Mbay
Polri Kirim Makanan Siap Saji dan Wi-fi Portabel ke Lokasi Gempa Flores
Rayakan Ultah Pertama, Biro Al Fazza Luncurkan Layanan Daftar Umroh Cepat Lewat Admin Superbot WhatsApp
19 Warga Manggarai Timur Meninggal Akibat Gempa, Posko Kemanusiaan Dibangun Depan Mapolres
Selamatkan Warga Korban Gempa, Polres Manggarai Timur Turunkan Alat Berat Buka Akses Transportasi
468 Warga Mengungsi, Polres Manggarai Timur Beri Layanan Kesehatan Gratis
Gema Khotmil Qur’an 31 Kali Khataman Digelar, PC JQHNU Semarang Dukung Sukses MTQ Nasional XXXI