Minggu, 16 Agustus 2026

Kendaraan Roda Empat di TTU Hanya Dibolehkan Isi BBM di SPBU 120 Liter Per Hari

Imanuel Lodja - Sabtu, 15 Agustus 2026 12:50 WIB
Kendaraan Roda Empat di TTU Hanya Dibolehkan Isi BBM di SPBU 120 Liter Per Hari
ist
Wakapolres TTU dan jajaran menggelar pertemuan dengan pengelola SPBU

digtara.com -Aparat kepolisian di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT turun tangan menengahi keluhan dan keresahan masyarakat soal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU.

Baca Juga:

Polres TTU bersama pengelola tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten TTU mengambil langkah bersama untuk menjaga kelancaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sekaligus mencegah terjadinya gesekan antarwarga akibat panjangnya antrean pengisian BBM.

Langkah tersebut dibahas dalam kegiatan tatap muka bersama Manager SPBU 01, SPBU 02 dan SPBU 03 pada Kamis, 13 Agustus 2026 malam, pukul 20.00 WITA, di SPBU 03, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Pertemuan dipimpin Wakapolres TTU, Kompol Sudirman sebagai respons kepolisian terhadap dinamika pelayanan BBM subsidi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kasat Lantas Polres TTU, Kasat Samapta Polres TTU, KBO Intelkam Polres TTU, Kanit Laka Polres TTU, serta Manager SPBU 01, Manager SPBU 02 dan Manager SPBU 03.

Pertemuan menjadi forum koordinasi antara Polri dan pihak pengelola SPBU untuk menyamakan langkah dalam menciptakan pelayanan BBM yang tertib, adil dan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Baca Juga:

Salah satu kesepakatan penting yang dihasilkan adalah anggota Satuan Lalu Lintas Polres TTU melaksanakan himbauan serta pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan terhadap kendaraan yang hendak melakukan pengisian BBM.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban di area SPBU sekaligus memastikan kendaraan yang melakukan pengisian memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasan juga disepakati adanya pembatasan pengisian BBM bagi kendaraan roda empat.

Kendaraan roda empat dibatasi melakukan pengisian satu kali dalam sehari melalui barcode yang telah dipindai, dengan kuota sebesar 120 liter.

Apabila telah melakukan pengisian sesuai ketentuan tersebut, kendaraan tidak akan dilayani kembali untuk pengisian berulang di SPBU lainnya yang berada di wilayah Kabupaten TTU.

Sementara itu, bagi kendaraan roda dua disepakati pembatasan kuota pengisian sebesar 10 liter.

Pengisian dapat dilakukan kembali, namun tetap harus mengikuti urutan antrean yang berlaku.

Dengan demikian, setiap pengguna kendaraan memiliki kesempatan memperoleh BBM sesuai ketentuan tanpa mengabaikan hak pengguna kendaraan lainnya.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong pemerataan penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat luas.

Baca Juga:

Pembatasan bukan semata-mata untuk membatasi masyarakat dalam memperoleh BBM, tetapi sebagai upaya mencegah adanya pengisian secara berlebihan maupun berulang yang dapat menyebabkan antrean semakin panjang dan mengurangi kesempatan masyarakat lainnya mendapatkan BBM.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru