Puluhan Liter BBM Bersubsidi Yang Dijual Eceran Tanpa Izin Kembali Diamankan Polisi
digtara.com - Aparat keamanan dari Polres Sumba Barat Daya kembali melakukan penindakan pada penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya.Penindakan dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026 sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita.
Baca Juga:
Penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim dengan gabungan tim Unit Reaksi Cepat (URC) dpimpin KBO Satuan Reskrim, Aiptu Hendrikus F. Tupa.
Dalam penindakan ini, petugas mendatangi penjual atau pengecer BBM subsidi untuk melakukan penindakan.
Sasarannya adalah penjual BBM eceran yang tidak memiliki izin dan kelengkapan administrasi resmi.
Para penjual yang ditindak juga bukan merupakan mitra dari Pertamina untuk melakukan penjualan BBM subsidi jenis pertalite dengan solar.
Baca Juga:Saat itu polisi melakukan penindakan dengan mengamankan barang temuan dan dilengkapi dengan surat tanda terima barang.
Total Bahan Bakar Minyak yang disita polisi berjumlah 33 liter jenis pertalite dan lima liter jenis solar.
Dalam penindakan ini, diamankan barang temuan berupa delapan buah botol aquase berisi Pertalite milik B.
Empat botol berisi pertalite milik SDR. 11 botol aquase berisi pertalite dan satu jerigen kapasitas lima litet berisi solar milik RA.
Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan
Dua Petani di Sumba Barat Daya Tewas Dibacok Parang Saat Acara Adat
Dua Tahun Buron, Tiga DPO Kasus Penyerangan dan Pembunuhan di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi
Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah
Setubuhi Siswi SMA Hingga Hamil, Pria di Sumba Barat Daya Segera Disidangkan