Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan
digtara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai menyerahkan berkas perkara (tahap I) dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Manggarai, Senin (27/7/2026).Penyerahan berkas perkara tersebut dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai dengan surat nomor B/395/VII/2026/Polres Manggarai, tanggal 27 Juli 2026.
Baca Juga:
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/A/02/IV/2026/SPKT/Sat Reskrim/Res Manggarai/Polda NTT, tanggal 18 April 2026.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/16/IV/Res.2.1/2026/Satuan Reskrim, tanggal 18 April 2026 dan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/16/IV/2026/Satuan Reskrim, tanggal 20 April 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, masing-masing dengan inisial, CR alias N dan DGL alias J,
Baca Juga:Selain berkas perkara, penyidik juga melampirkan sejumlah barang bukti, diantaranya 98 jerigen berkapasitas 35 liter berisi sekitar 2.940 liter BBM jenis solar bersubsidi, satu unit kendaraan Mitsubishi Colt Canter, beberapa unit telepon genggam, dokumen transaksi keuangan, kunci kendaraan, serta barang bukti lainnya yang telah disita sesuai prosedur penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare menyampaikan bahwa pengiriman berkas perkara merupakan bagian dari tahapan proses penyidikan yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana sebagai bentuk sinergi antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum dalam mewujudkan kepastian hukum.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengiriman berkas perkara Tahap I merupakan keseriusan Polres Manggarai dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
"Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Penyerahan berkas perkara tahap I ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum guna mewujudkan kepastian hukum serta mendukung proses penuntutan oleh Kejaksaan.
Puluhan Liter BBM Bersubsidi Yang Dijual Eceran Tanpa Izin Kembali Diamankan Polisi
Polres Sumba Barat Daya Kembali Tindak Penjual BBM Bersubsidi Tanpa Izin Resmi
Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda NTT Serahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan
Tidak Berizin, Polisi di Sumba Barat Daya Tindak Penjual BBM Bersubsidi Eceran
Warga Antri Beli BBM di SPBU Reok-Manggarai, Polisi Turun Tangan