Keluarga dr. Icha Pertanyakan BK DPRD TTU Soal Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota Dewan
Imanuel Lodja - Jumat, 10 Juli 2026 12:00 WIB
dok
Keluarga dr. Icha Pertanyakan BK DPRD TTU Soal Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota Dewan
Arif menambahkan, Kemendagri sebelumnya telah mengingatkan agar BK DPRD TTU menyelesaikan proses pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi paling lambat 10 Juli 2026.
Sebelumnya, ayah dr. Icha, Gabriel Pakaenoni, memenuhi panggilan BK DPRD TTU pada Senin (6/7/2026) untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga anggota DPRD TTU.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Gabriel datang bersama istrinya, Nur Azizah, didampingi kuasa hukum Viktor Emanuel Manbait dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU.
Namun, BK DPRD TTU hanya mengizinkan Gabriel mengikuti pemeriksaan secara tertutup.
Kuasa hukum dan ibu dr. Icha tidak diperkenankan masuk ke ruang pemeriksaan.
Penolakan tersebut membuat Nur Azizah menangis dan berdoa di depan ruang sidang BK.
Baca Juga:"Badan Kehormatan keberatan atau menolak pengadu atau ayah almarhumah didampingi oleh kuasa hukum. Jadi kami minta ditunjukkan dasar hukum soal kuasa hukum tidak boleh mendampingi pengadu atau pelapor," kata Viktor Manbait.
Menurut Viktor, BK DPRD TTU beralasan pemeriksaan etik bukan merupakan perkara pidana sehingga pendampingan kuasa hukum tidak diperbolehkan.
Meski demikian, keluarga tetap mengikuti proses pemeriksaan hingga tuntas.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka
Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara
Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani
Kasusnya Naik Sidik, Penyidik Polda NTT Kembali ke Kabupaten TTU Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dokter Icha
BK Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Namun Tetap Dapat Hak Keuangan
Komentar