Selasa, 15 September 2026

BK Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Namun Tetap Dapat Hak Keuangan

Imanuel Lodja - Rabu, 29 Juli 2026 15:30 WIB
BK Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Namun Tetap Dapat Hak Keuangan
ist
Sidang paripurna khusus DPRD Kabupaten TTU

digtara.com - DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar sidang paripurna khusus pada Rabu (29/7/2026).Sidang yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristoforus Efi mengagendakan pembacaan, pengumuman dan penetapkan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) menjadi keputusan DPRD Kabupaten TTU.

Baca Juga:

Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristofotus Efi menyebutkan bahwa sidang yang terbuka untuk umum merupakan sidang paripurna khusus DPRD Kabupaten TTU dengan agenda mendengarkan keputusan BK DPRD Kabupaten TTU terkait dengan pengaduan dari almarhumah dr. Icha Pakaenoni dan keluarga pada BK DPRD Kabupaten TTU.

Sidang pun sah dan tidak harus quorum karena sifatnya khusus.

Disebutkan bahwa BK telah melakukan konsultasi. Sesuai data dan barang bukti maka pada 27 Juli 2026, BK telah selesai melakukan rapat pengambilan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota dewan.

Wakil ketua BK DPRD Kabupaten TTU, Hubertus Kun Banu membacakan keputusan BK nomor 001/Kep/BK DPRD/2026 tentang penjatuhan sanksi kode etik terhadap anggota DPRD Kabupaten TTU atas dugaan intimidasi, tekanan verbal dan perlakuan yang merendahkan Nakes dalam pelaksanaan pelayanan publik di RS Leona Kefamenanu.

Ketiga anggota DPRD tersebut yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake

Baca Juga:
Berdasarkan fakta, BK berpendapat bahwa tindakan para anggota DPRD Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake telah bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD untuk menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga citra, martabat, kehormatan dan kepercayaan lembaga DPRD, menghormati pihak lain dalam menghadapi lingkungan kerja serta tidak menggunakan kedudukan, kewenangan dan identitas sebagai anggota DPRD untuk memberikan tekanan kepada pihak lain yang sedang menjalankan tugas profesinya.

BK pun menetapkan bahwa para anggota DPRD Kab TTU dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan beberapa pasal 5 ketentuan DPRD Kabupaten TTU nomor 2 tahun 2024 tentang kode etik DPRD mengenai kewajiban anggota DPRD.

"Menjatuhkan sanksi etik kepada Therensius Lazakar (anggota komisi I), Norbertus Tubani (ketua komisi III) dan Veronika Lake (sekretaris Komisi III) berupa pemberhentian smeentara dari anggota DPRD Mabypaten TTU," ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten TTU Tenggelam dan Meninggal Dalam Bak Penampung

Dua Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten TTU Tenggelam dan Meninggal Dalam Bak Penampung

Hutan Kateri di Malaka Terbakar, Polres Malaka Terjun Padamkan Titik Api

Hutan Kateri di Malaka Terbakar, Polres Malaka Terjun Padamkan Titik Api

Pelaku Pencurian di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi

Pelaku Pencurian di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi

Pasca Perpanjangan Masa Tanggap Darurat, Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 SR

Pasca Perpanjangan Masa Tanggap Darurat, Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 SR

Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai

Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru