BK Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Namun Tetap Dapat Hak Keuangan
Imanuel Lodja - Rabu, 29 Juli 2026 15:30 WIB
ist
Sidang paripurna khusus DPRD Kabupaten TTU
BK juga menetapkan bahwa para anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapat hak keuangan sesuai aturan perundang-undangan
Menetapkan pula bahwa jika anggota DPRD tidak berbukti bersalah maka anggota DPRD berhak mendapat rehabilitasi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Pendapat berbeda atau disenting opinion oleh Hunbertus Kun Bana bahwa tiga anggota DPRD Kabupaten TTU telah terbukti melanggar kode etik maka harus diberhentikan tetap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi BK DPRD Kabupaten TTU ini ditanda tangani ketua BK Maksimus Taek bersama wakil ketua Hunbertus Kun Bana dan anggota Felix Anunut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satlantas Polres Sumba Barat Daya Anjangsana ke Kediaman Mantan Kasat Lantas Pertama
Dua Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten TTU Tenggelam dan Meninggal Dalam Bak Penampung
Hutan Kateri di Malaka Terbakar, Polres Malaka Terjun Padamkan Titik Api
Pelaku Pencurian di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi
Pasca Perpanjangan Masa Tanggap Darurat, Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 SR
Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai
Komentar