Keluarga dr. Icha Pertanyakan BK DPRD TTU Soal Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota Dewan
digtara.com -Penanganan dugaan pelanggaran kode etik tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga mengintimidasi almarhumah dr. Elzia Prinsila Utami Pakaenoni atau dr. Icha terus menjadi sorotan.
Baca Juga:
Kuasa hukum keluarga, Arif Rachman dari Kantor Hukum Viktor Emanuel Manbait & Rekan, menegaskan keluarga tidak mempermasalahkan lamanya proses pemeriksaan.
Namun, mereka mempertanyakan apakah bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan BK DPRD TTU sudah cukup untuk mengambil keputusan.
Arif mengatakan, hingga kini BK DPRD TTU telah meminta keterangan sedikitnya 10 orang saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.
Menurutnya, apabila seluruh keterangan dan alat bukti tersebut belum cukup, BK DPRD TTU seharusnya menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai materi apa yang masih kurang, siapa saja yang masih perlu dimintai keterangan, serta berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga proses pemeriksaan selesai.
Baca Juga:"Yang kami pertanyakan bukan lamanya waktu penanganan laporan. Yang kami ingin ketahui adalah apakah berdasarkan keterangan 10 orang yang telah dimintai keterangan serta bukti-bukti yang sudah ada, Badan Kehormatan DPRD sudah dapat mengambil keputusan atau belum. Kalau memang belum, mohon dijelaskan secara terbuka apa materi yang masih kurang, siapa saja yang masih perlu dimintai keterangan. Kami hanya menginginkan adanya kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan laporan ini," kata Arif.
Ia menilai keterbukaan BK DPRD TTU penting agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Arif juga menyinggung hasil investigasi Kementerian Kesehatan yang disebut telah selesai dalam waktu kurang dari tujuh hari.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, ditemukan dugaan kuat adanya intimidasi yang dilakukan tiga anggota DPRD TTU terhadap dr. Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Menurut Arif, hasil investigasi itu menyebut intimidasi tersebut diduga menyebabkan dr. Icha mengalami depresi berat sebelum akhirnya meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
"Kami berharap Badan Kehormatan bekerja secara profesional karena kasus ini sudah sangat terbuka dan menjadi perhatian publik," ujarnya.
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dokter Icha
Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Verbal Dokter Icha ke Kejaksaan
Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha
Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT