Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia
digtara.com -MM (72), pria Lanjut Usia (Lansia) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan polisi.
Baca Juga:
Kasus ini ditangani Polres Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 1 April 2026.
"Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lembata sendiri menerima pengaduan dari orang tua korban," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Lembata, Iptu Tony A. Abraham dan Kasi Humas Polres Lembata, AKP Yohny Friser Makandolu dan perwakilan Kanit PPA Polres Lembata, Brigpol Aloysia Lilitania Balella pada akhir pekan lalu.
Penyidik mulai menangani kasus tersebut dari 1 April 2026 lalu.
Dari pengaduan tersebut, pelaku MM berhasil diamankan dan menjalani rangkaian proses, hingga proses tahap II oleh Unit PPA Polres Lembata ke Kejaksaan Negeri Lembata.
Baca Juga:"Kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut sudah dilakukan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lembata pada 2 Juni 2026 lalu," ujarnya pada Senin (8/6/2026).
Kejadian berawal pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 18.00 wita.
Saat itu korban MRL alias O baru pulang mengikuti kegiatan Serikat Kepausan Anak dan Remaja Misioner (Sekami).
Korban langsung singgah di kios milik pelaku untuk membeli mie instan.
Korban menyampaikan keinginan membeli mie instan kepada pelaku, namun pelaku memberi 'syarat' agar korban harus mencium pelaku. Namun korban tidak menanggapi.
Saat korban pamit pulang, pelaku malah menghalangi dengan kedua kakinya sehingga korban tidak bisa lewat.
Pelaku pun langsung mencium (payudara) korban dari luar baju dan mencium bibir korban.
Beruntung saat itu, ada anak dari pelaku mencari anaknya sehingga pelaku menghentikan aksinya.
Begitu ayah dan ibunya pulang, korban langsung menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.
Orang tua korban memutuskan ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.
Polisi merespon dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor SP–KAP/04/IV/Res. 1.24/2026/Satreskrim/Polres Lembata/ Polda NTT, tanggal 29 April 2026.
"Akhir April lalu telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MM dan telah dibuatkan berita acara penangkapannya," tambah Kasat.
Baca Juga:Kemudian Satuan Reskrim Polres Lembata mengeluarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP–HAN/04/IV/Res. 1.24/2026/Satreskrim/Polres Lembata/ Polda NTT, tanggal 30 April 2026.
Juga telah dibuatkan berita acara penahanannya, serta Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/20/IV/Res 1.24/2026/Satreskrim/Polres Lembata/ Polda NTT, tanggal 27 April 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/SPDP/21/IV/Res 1.24/2026/Reskrim, tanggal 29 April 2026.
Penyidik Reskrim Polres Lembata juga menetapkan tersangka dengan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap.Tsk/27/IV/Res. 1.24/2026/ Reskrim, tanggal 29 April 2026.
Pada tahapan penanganan, Satuan Reskrim Polres Lembata juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dengan surat perintah penyitaan nomor SP.Sita/ 38/IV/Res 1.24/2026/Satreskrim/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 30 April 2026.
Barang bukti yang disita berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna hijau dan satu lembar celana kain pendek warna hijau.
Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi
Dua ABH di Kabupaten Lembata Terlibat Kasus Pencurian, Salah Satunya Perempuan
Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Terima Laporan Pencabulan, Kurang dari Tiga Jam URC Resmon Polres Rote Ndao Tangkap Terduga Pelaku
Masih Dengan Pakaian Seragam Sekolah, Sejumlah Pelajar di Kota Kupang Diamankan Polisi daat Pesta Miras