Rabu, 09 September 2026

Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia

Imanuel Lodja - Senin, 08 Juni 2026 15:10 WIB
Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia
net
Ilustrasi.
Beruntung saat itu, ada anak dari pelaku mencari anaknya sehingga pelaku menghentikan aksinya.

Baca Juga:

Korban langsung kabur dan lari pulang ke rumahnya. Saat tiba di rumah, orang tua korban belum ada sehingga korban menunggu di luar rumah.

Begitu ayah dan ibunya pulang, korban langsung menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.

Orang tua korban memutuskan ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.

Polisi merespon dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor SP–KAP/04/IV/Res. 1.24/2026/Satreskrim/Polres Lembata/ Polda NTT, tanggal 29 April 2026.

"Akhir April lalu telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MM dan telah dibuatkan berita acara penangkapannya," tambah Kasat.

Baca Juga:
Kemudian Satuan Reskrim Polres Lembata mengeluarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP–HAN/04/IV/Res. 1.24/2026/Satreskrim/Polres Lembata/ Polda NTT, tanggal 30 April 2026.

Juga telah dibuatkan berita acara penahanannya, serta Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/20/IV/Res 1.24/2026/Satreskrim/Polres Lembata/ Polda NTT, tanggal 27 April 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/SPDP/21/IV/Res 1.24/2026/Reskrim, tanggal 29 April 2026.

Penyidik Reskrim Polres Lembata juga menetapkan tersangka dengan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap.Tsk/27/IV/Res. 1.24/2026/ Reskrim, tanggal 29 April 2026.

Pada tahapan penanganan, Satuan Reskrim Polres Lembata juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dengan surat perintah penyitaan nomor SP.Sita/ 38/IV/Res 1.24/2026/Satreskrim/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 30 April 2026.

Barang bukti yang disita berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna hijau dan satu lembar celana kain pendek warna hijau.

Dalam pelaksanaan proses penyidikan, satuan Reskrim juga melakukan perpanjangan penahanan untuk kebutuhan pendalaman pemeriksaan disertai dengan berita acara perpanjangan penahanannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan

Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan

Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ternak, Polres Sumba Timur Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri

Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ternak, Polres Sumba Timur Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri

Undana Berdampak, Tim Relawan Beri Pelayanan Maksimal Bagi Korban Gempa Flores

Undana Berdampak, Tim Relawan Beri Pelayanan Maksimal Bagi Korban Gempa Flores

Bubarkan Aksi Balap Liar, Polres Belu Amankan Dua Sepeda Motor

Bubarkan Aksi Balap Liar, Polres Belu Amankan Dua Sepeda Motor

Sambut HUT Lantas, Polres Sumba Barat Salurkan Bantuan Ribuan Liter Air Bersih Bagi Warga

Sambut HUT Lantas, Polres Sumba Barat Salurkan Bantuan Ribuan Liter Air Bersih Bagi Warga

Gunung Api Ili Lewotolok di Lembata-NTT Kembali Erupsi

Gunung Api Ili Lewotolok di Lembata-NTT Kembali Erupsi

Komentar
Berita Terbaru