Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia
Baca Juga:
Begitu ayah dan ibunya pulang, korban langsung menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.
Orang tua korban memutuskan ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.
Polisi merespon dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor SP–KAP/04/IV/Res. 1.24/2026/Satreskrim/Polres Lembata/ Polda NTT, tanggal 29 April 2026.
"Akhir April lalu telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MM dan telah dibuatkan berita acara penangkapannya," tambah Kasat.
Baca Juga:Kemudian Satuan Reskrim Polres Lembata mengeluarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP–HAN/04/IV/Res. 1.24/2026/Satreskrim/Polres Lembata/ Polda NTT, tanggal 30 April 2026.
Juga telah dibuatkan berita acara penahanannya, serta Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/20/IV/Res 1.24/2026/Satreskrim/Polres Lembata/ Polda NTT, tanggal 27 April 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/SPDP/21/IV/Res 1.24/2026/Reskrim, tanggal 29 April 2026.
Penyidik Reskrim Polres Lembata juga menetapkan tersangka dengan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap.Tsk/27/IV/Res. 1.24/2026/ Reskrim, tanggal 29 April 2026.
Pada tahapan penanganan, Satuan Reskrim Polres Lembata juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dengan surat perintah penyitaan nomor SP.Sita/ 38/IV/Res 1.24/2026/Satreskrim/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 30 April 2026.
Barang bukti yang disita berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna hijau dan satu lembar celana kain pendek warna hijau.
Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan
Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ternak, Polres Sumba Timur Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri
Undana Berdampak, Tim Relawan Beri Pelayanan Maksimal Bagi Korban Gempa Flores
Bubarkan Aksi Balap Liar, Polres Belu Amankan Dua Sepeda Motor
Sambut HUT Lantas, Polres Sumba Barat Salurkan Bantuan Ribuan Liter Air Bersih Bagi Warga