Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia
Baca Juga:
Begitu ayah dan ibunya pulang, korban langsung menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.
Orang tua korban memutuskan ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.
Polisi merespon dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor SP–KAP/04/IV/Res. 1.24/2026/Satreskrim/Polres Lembata/ Polda NTT, tanggal 29 April 2026.
"Akhir April lalu telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MM dan telah dibuatkan berita acara penangkapannya," tambah Kasat.
Baca Juga:Kemudian Satuan Reskrim Polres Lembata mengeluarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP–HAN/04/IV/Res. 1.24/2026/Satreskrim/Polres Lembata/ Polda NTT, tanggal 30 April 2026.
Juga telah dibuatkan berita acara penahanannya, serta Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/20/IV/Res 1.24/2026/Satreskrim/Polres Lembata/ Polda NTT, tanggal 27 April 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/SPDP/21/IV/Res 1.24/2026/Reskrim, tanggal 29 April 2026.
Penyidik Reskrim Polres Lembata juga menetapkan tersangka dengan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap.Tsk/27/IV/Res. 1.24/2026/ Reskrim, tanggal 29 April 2026.
Pada tahapan penanganan, Satuan Reskrim Polres Lembata juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dengan surat perintah penyitaan nomor SP.Sita/ 38/IV/Res 1.24/2026/Satreskrim/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 30 April 2026.
Barang bukti yang disita berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna hijau dan satu lembar celana kain pendek warna hijau.
Diduga Stres Dengan Masalah Keluarga, Pria di Manggarai Timur Bunuh Anaknya Kemudian Gantung Diri
Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur
Dua Bayi Dan Puluhan PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri
Mantan Anggota Dewan Kabupaten TTS Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Diamankan dan Ditahan
Bawa Ganja, Dua Remaja Perempuan di Lembata Diamankan Polisi di Pelabuhan