Alasan Kesehatan, Lansia Pelaku Pemerkosaan Dua Bocah di Manggarai Barat Diperiksa di Rumah
Baca Juga:
- Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa
- 25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
- Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek medis dan jaminan kooperatif dari pihak keluarga.
Sebagai jaminan, anak kandung tersangka telah menandatangani surat penjaminan tertulis yang menyatakan bahwa SS akan selalu kooperatif dan hadir apabila sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan fisik dengan mempedomani ketentuan dalam KUHAP dan UU nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Tersangka saat ini dalam kondisi kesehatan yang kurang baik dan sedang menjalani pengobatan jalan secara rutin pada dokter spesialis penyakit dalam," papar AKP Lufthi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis yang cukup berat.
Baca Juga:SS dijerat dengan pasal 415 huruf b Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
AKP Lufthi menyebutkan bahwa penetapan status tersangka telah memenuhi prosedur hukum formal yang ketat.
"Penetapan tersangka ini telah didasarkan pada pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti," terangnya.
Saat ini, fokus utama penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat adalah merampungkan pemberkasan berkas perkara (tahap penyusunan resume) untuk segera dilimpahkan pada Tahap I ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Kami akan segera limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Fokus kami adalah keadilan bagi korban. Korban harus mendapatkan haknya secara hukum, dan kami akan mengawal proses ini hingga tuntas," imbuh AKP Lufthi.
Kejadian bermula ketika SS diduga membujuk dua anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (keduanya berusia 6 tahun), untuk masuk ke dalam rumahnya.
Kapolsek Sano Nggoang, Ipda Risbel Pandiangan mengungkapkan bahwa terduga pelaku menggunakan iming-iming materiil untuk membujuk dan kemudian membungkam kedua korban.
"Informasi awal yang kami terima, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada kedua anak tersebut. Masing-masing korban diberikan uang sebesar Rp10 ribu dan Rp5 ribu sebagai imbalan agar mereka tetap diam," jelas Ipda Risbel saat dikonfirmasi secara terpisah.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu orang tua korban menaruh curiga melihat perubahan fisik dan gerak-gerik anaknya saat tiba di rumah pada sore hari.
Baca Juga:
Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa
25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian
Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores