Sabtu, 15 Agustus 2026

Polres Manggarai Barat Selidiki Kasus Meninggalnya Dua Wisatawan China di Perairan Pulau Kelor

Imanuel Lodja - Jumat, 17 Juli 2026 14:10 WIB
Polres Manggarai Barat Selidiki Kasus Meninggalnya Dua Wisatawan China di Perairan Pulau Kelor
ist
Polres Manggarai Barat Selidiki Kasus Meninggalnya Dua Wisatawan China di Perairan Pulau Kelor

digtara.com -Sepasang suami istri wisatawan mancanegara (wisman) asal China ditemukan tewas tenggelam saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (15/7/2026) siang.

Baca Juga:

Kedua korban yakni GX (29) seorang perempuan dan suaminya, SG (30). "Kedua korban merupakan warga negara China yang sedang berlibur di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat" ujar Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang pada Jumat (17/7/2026).

Terkait tragedi ini, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang menegaskan sikap hukum kepolisian yang tidak akan menoleransi kelalaian dalam prosedur keselamatan wisata.

Kapolres menginstruksikan jajaran Sat Reskrim dan Sat Polairud Polres Manggarai Barat melakukan penyelidikan menyeluruh secara cepat dan transparan guna mengusut tuntas penyebab utama kecelakaan laut ini.

"Tidak boleh ada kompromi menyangkut nyawa manusia. Kita tengah membangun citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas yang aman, nyaman, dan berkelas dunia. Kejadian ini mencoreng upaya tersebut akibat adanya kelalaian prosedur keselamatan yang sangat mendasar," tegasnya.

Ia juga menyoroti temuan lapangan mengenai absennya alat pelindung diri dan tenaga pemandu profesional di kapal KM Rinca Story.

Baca Juga:
"Sangat tidak masuk akal membiarkan wisatawan melakukan snorkeling di area dengan arus dinamis tanpa mengenakan life jacket, dan lebih memprihatinkan lagi, mereka hanya didampingi oleh anak sekolah yang sedang magang (PKL), tanpa adanya pengawasan dari nakhoda, kru kapal, atau guide berlisensi. Ini adalah bentuk kelalaian nyata (culpa) yang mengabaikan keselamatan jiwa," tuturnya.

AKBP Christian memastikan proses hukum akan berjalan tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional KM Rinca Story.

Pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kelalaian standar keselamatan pelayaran dan wisata bahari.

Polres Manggarai Barat sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian (kealpaan atau culpa) yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Pelayaran," tegas Kapolres.

Ditegaskan kalau nakhoda, crew, hingga pemilik kapal (Agus Prawijaya) akan diperiksa secara maraton.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Manggarai Barat Limpahkan Lagi Berkas Perkara Pencabulan Pada Anak Melibatkan ABH

Polres Manggarai Barat Limpahkan Lagi Berkas Perkara Pencabulan Pada Anak Melibatkan ABH

Perjalanan Wisata Dibatalkan Sepihak, Sejumlah WNA Laporkan Agen Perjalanan ke Polisi

Perjalanan Wisata Dibatalkan Sepihak, Sejumlah WNA Laporkan Agen Perjalanan ke Polisi

Redam Konflik Lanjutan, Kapolres Manggarai Barat Temui Warga di Lahan Sengketa

Redam Konflik Lanjutan, Kapolres Manggarai Barat Temui Warga di Lahan Sengketa

Polres Manggarai Barat Intensifkan Pengamanan Pasca Bentrok Warga

Polres Manggarai Barat Intensifkan Pengamanan Pasca Bentrok Warga

Delapan Warga Terluka Dalam Tabrakan 'Adu Banteng' Pick Up dan Kendaraan Penumpang di Labuan Bajo

Delapan Warga Terluka Dalam Tabrakan 'Adu Banteng' Pick Up dan Kendaraan Penumpang di Labuan Bajo

Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo

Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru