Polres Manggarai Barat Selidiki Kasus Meninggalnya Dua Wisatawan China di Perairan Pulau Kelor
digtara.com -Sepasang suami istri wisatawan mancanegara (wisman) asal China ditemukan tewas tenggelam saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (15/7/2026) siang.
Baca Juga:
- Tim URC Resmob Komodo Polres Manggarai Barat Bekuk Tiga Pelaku Persetubuhan Anak
- "Bus Kayu" di Labuan Bajo Angkut Rombongan Tim Sepak Bola Terbalik, Dua Orang Meninggal dan Puluhan Penumpang Luka Berat
- Belajar Dari Insiden Meninggalnya WNA Austria di Lokasi Wisata, Polisi-Warga di Manggarai Barat Intensifkan Sidak di Lokasi Wisata
Terkait tragedi ini, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang menegaskan sikap hukum kepolisian yang tidak akan menoleransi kelalaian dalam prosedur keselamatan wisata.
Kapolres menginstruksikan jajaran Sat Reskrim dan Sat Polairud Polres Manggarai Barat melakukan penyelidikan menyeluruh secara cepat dan transparan guna mengusut tuntas penyebab utama kecelakaan laut ini.
"Tidak boleh ada kompromi menyangkut nyawa manusia. Kita tengah membangun citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas yang aman, nyaman, dan berkelas dunia. Kejadian ini mencoreng upaya tersebut akibat adanya kelalaian prosedur keselamatan yang sangat mendasar," tegasnya.
Ia juga menyoroti temuan lapangan mengenai absennya alat pelindung diri dan tenaga pemandu profesional di kapal KM Rinca Story.
Baca Juga:"Sangat tidak masuk akal membiarkan wisatawan melakukan snorkeling di area dengan arus dinamis tanpa mengenakan life jacket, dan lebih memprihatinkan lagi, mereka hanya didampingi oleh anak sekolah yang sedang magang (PKL), tanpa adanya pengawasan dari nakhoda, kru kapal, atau guide berlisensi. Ini adalah bentuk kelalaian nyata (culpa) yang mengabaikan keselamatan jiwa," tuturnya.
AKBP Christian memastikan proses hukum akan berjalan tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional KM Rinca Story.
Pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kelalaian standar keselamatan pelayaran dan wisata bahari.

Polres Manggarai Barat sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Ditegaskan kalau nakhoda, crew, hingga pemilik kapal (Agus Prawijaya) akan diperiksa secara maraton.
Tim URC Resmob Komodo Polres Manggarai Barat Bekuk Tiga Pelaku Persetubuhan Anak
"Bus Kayu" di Labuan Bajo Angkut Rombongan Tim Sepak Bola Terbalik, Dua Orang Meninggal dan Puluhan Penumpang Luka Berat
Belajar Dari Insiden Meninggalnya WNA Austria di Lokasi Wisata, Polisi-Warga di Manggarai Barat Intensifkan Sidak di Lokasi Wisata
Kabur Pasca Curi Uang Hasil Jual Beras di Manggarai, Pelaku Ditangkap Polisi di Manggarai Barat
Satpolairud Polres Manggarai Barat Sambangi Sejumlah Titik Rawan Gangguan Keamanan Perairan