Sembunyikan BBM dalam Terpal Merah, Dua Terduga Pelaku Diperiksa Penyidik Polres Manggarai Barat
digtara.com -Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pada Jumat (15/5/2026).
Baca Juga:
Penangkapan dilakukan di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT, sekitar pukul 09.00 Wita.
Petugas mencegat satu unit mobil pick-up warna putih nomor polisi AB 8579 JC yang membawa muatan mencurigakan di bawah tutupan terpal merah.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menyatakan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dari luar wilayah menuju Kampung Terang.
"Kami menerima informasi akurat mengenai adanya satu unit kendaraan yang mengangkut solar subsidi dari arah Ruteng. Anggota langsung bergerak cepat melakukan penghadangan di jalur yang akan dilalui di wilayah Boleng," ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Baca Juga:Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 15 jerigen ukuran 35 liter yang berisi penuh BBM jenis solar subsidi, dengan total volume mencapai sekitar 525 liter.
Pengemudi kendaraan, YED (29), bersama seorang rekan remaja berinisial AJ (17), tidak mampu menunjukkan dokumen resmi maupun izin angkut niaga BBM tersebut.
"Saat kami periksa, kedua terduga pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menutup muatan menggunakan terpal merah. Namun, setelah dicek, isinya adalah belasan jerigen solar subsidi yang tidak dilengkapi dokumen sah," sambungnya.
Berdasarkan keterangan awal, para terduga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial Y di Kelurahan Baumuku, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, NTT.
Solar tersebut dibeli dengan harga Rp 300 ribu per jerigen dan rencananya akan dijual kembali ke Kampung Terang dengan harga Rp 330 ribu per jerigen guna meraup keuntungan pribadi.
Masyarakat TTU Pertanyakan Kelangkaan BBM Yang Berakibat Antrian di SPBU
Kendaraan Roda Empat di TTU Hanya Dibolehkan Isi BBM di SPBU 120 Liter Per Hari
Polres Manggarai Barat Limpahkan Lagi Berkas Perkara Pencabulan Pada Anak Melibatkan ABH
BBM di TTU Langka Hingga Warga Mengantre, Polres TTU Awasi Dugaan Penyalahgunaan
Bahlil Tegaskan BBM Subsidi Tidak Naik! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter