Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara
digtara.com -Keluarga almarhumah dr. Icha mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT untuk membuat laporan resmi, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga:
"Kami menjalankan amanah almarhumah yang menginginkan proses hukum tetap dilanjutkan, walaupun secara pribadi beliau sudah memaafkan," ujar Viktor.
Selain meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut, keluarga juga berharap partai politik asal ketiga anggota DPRD TTU mengambil langkah tegas apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran etik.
"Kami berharap partai politik memberikan perhatian serius dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti ada pelanggaran etik, apalagi peristiwa ini menyangkut tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
Terancam Tujuh Tahun Penjara
Baca Juga:Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang dilaporkan keluarga almarhumah dr. Eliza Pricilia Utama Pakaenoni (dr. Icha) terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Ancaman tersebut menyusul penerapan pasal 530 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Polda NTT.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon, mengatakan ketiga anggota DPRD TTU resmi dilaporkan oleh keluarga dr. Icha, Jumat (3/7/2026).
Ketiga terlapor masing-masing Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.
"Untuk sementara kami menerapkan Pasal 530 KUHP baru. Pasal tunggal ini yang kami gunakan terlebih dahulu dan akan berkembang sesuai hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh," kata Samuel.
Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun apabila terbukti menimbulkan penderitaan fisik maupun mental terhadap korban.
Penerapan pasal tersebut masih bersifat awal. Seiring berjalannya proses penyelidikan, penyidik akan mendalami seluruh alat bukti dan tidak menutup kemungkinan menambahkan pasal lain apabila ditemukan unsur pidana yang berbeda.
"Apabila sudah berjalan dengan bukti-bukti yang ada, tentu akan kami tentukan lagi pasal-pasal lainnya yang berkaitan," ujarnya.
Tim gabungan investigasi Polda NTT selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga:
Dapur Lapangan Brimob NTT Siapkan Makanan Untuk Korban Gempa di Nagekeo
Penyidik Reskrim Polres Lembata Limpahkan Kasus Penganiayaan Pada Anak ke Kejaksaan
Hari Ketujuh Gempa NTT, Tim SAR Gabungan Evakuasi Udara Dua Korban Kritis di Manggarai Timur
Wapres Kunjungi Flores-NTT Bertemu Korban dan Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka
6.399 Unit Fasilitas dan Rumah Warga di Manggarai Barat Rusak Pasca Gempa, Korban Jiwa dan Pengungsi Mencapai 1.580 Orang