Senin, 13 Juli 2026

Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Jumat, 03 Juli 2026 18:18 WIB
Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara
ist
Wadir Res PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon

digtara.com -Keluarga almarhumah dr. Icha mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT untuk membuat laporan resmi, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga:

Kuasa hukum keluarga yang juga paman korban, Viktor Manbait mengatakan langkah hukum tersebut untuk pelaksanaan amanah dr. Icha agar proses hukum tetap berjalan meskipun secara pribadi telah memaafkan pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi.

"Kami menjalankan amanah almarhumah yang menginginkan proses hukum tetap dilanjutkan, walaupun secara pribadi beliau sudah memaafkan," ujar Viktor.

Selain meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut, keluarga juga berharap partai politik asal ketiga anggota DPRD TTU mengambil langkah tegas apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran etik.

"Kami berharap partai politik memberikan perhatian serius dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti ada pelanggaran etik, apalagi peristiwa ini menyangkut tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Terancam Tujuh Tahun Penjara

Baca Juga:
Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang dilaporkan keluarga almarhumah dr. Eliza Pricilia Utama Pakaenoni (dr. Icha) terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Ancaman tersebut menyusul penerapan pasal 530 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Polda NTT.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon, mengatakan ketiga anggota DPRD TTU resmi dilaporkan oleh keluarga dr. Icha, Jumat (3/7/2026).

Ketiga terlapor masing-masing Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.

"Untuk sementara kami menerapkan Pasal 530 KUHP baru. Pasal tunggal ini yang kami gunakan terlebih dahulu dan akan berkembang sesuai hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh," kata Samuel.

Pasal 530 KUHP mengatur tindak pidana penyiksaan atau perlakuan kejam yang dilakukan pejabat publik atau pihak yang bertindak dalam kapasitas resmi.

Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun apabila terbukti menimbulkan penderitaan fisik maupun mental terhadap korban.

Penerapan pasal tersebut masih bersifat awal. Seiring berjalannya proses penyelidikan, penyidik akan mendalami seluruh alat bukti dan tidak menutup kemungkinan menambahkan pasal lain apabila ditemukan unsur pidana yang berbeda.

"Apabila sudah berjalan dengan bukti-bukti yang ada, tentu akan kami tentukan lagi pasal-pasal lainnya yang berkaitan," ujarnya.

Tim gabungan investigasi Polda NTT selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang

Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang

Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polisi Periksa Puluhan Saksi di Kefamenanu

Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polisi Periksa Puluhan Saksi di Kefamenanu

Polisi Kembali Periksa Dua Adik Almarhumah Dokter Icha

Polisi Kembali Periksa Dua Adik Almarhumah Dokter Icha

Pamit Cari Pakan Ternak Babi, Warga Kabupaten Sikka Malah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Asam

Pamit Cari Pakan Ternak Babi, Warga Kabupaten Sikka Malah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Asam

Pemeriksaan Adik Dokter Icha Dijadwalkan Ulang

Pemeriksaan Adik Dokter Icha Dijadwalkan Ulang

Rumah Warga Kabupaten Sikka Hangus Terbakar Saat Penghuni Masih Tidur

Rumah Warga Kabupaten Sikka Hangus Terbakar Saat Penghuni Masih Tidur

Komentar
Berita Terbaru