Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Jumat, 03 Juli 2026 18:18 WIB
ist
Wadir Res PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon
Setelah itu, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
"Gelar perkara dilakukan sebagai tahapan untuk menentukan peningkatan status perkara. Setelah bukti dinilai cukup, baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," jelasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Penggunaan pasal 530 KUHP baru dinilai lebih spesifik dibandingkan ketentuan dalam KUHP lama karena secara tegas mengakomodasi penderitaan yang dialami korban, baik secara fisik maupun psikis.
"Kami akan membedah seluruh unsur pasalnya, apakah terbukti ada penderitaan fisik maupun penderitaan mental yang dialami korban. Pasal dalam KUHP baru ini lebih spesifik mengatur hal tersebut," katanya.
Ia memastikan penyidik akan bekerja secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation dalam mengungkap perkara tersebut.
"Semua barang bukti akan kami kumpulkan untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana. Prosesnya akan dilakukan secara profesional sampai perkara ini terang," tegas Samuel.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Buang Bayi di Amarasi-Kupang Terungkap dari Baju Pembungkus Jenazah Bayi
Bawa Anak, Istri Sah Dapati Suaminya Sekamar Dengan Wanita Lain
Polres Sumba Timur Monitoring Apotik Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu
Pasangan Muda Pelaku Buang Bayi di Amarasi-Kupang Menyerahkan Diri ke Polisi
Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Warga Amarasi-Kupang Dalam Kondisi Tidak Utuh
Lima Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk di Lembata-NTT
Komentar