Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Jumat, 03 Juli 2026 18:18 WIB
ist
Wadir Res PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon
Setelah itu, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
"Gelar perkara dilakukan sebagai tahapan untuk menentukan peningkatan status perkara. Setelah bukti dinilai cukup, baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," jelasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Penggunaan pasal 530 KUHP baru dinilai lebih spesifik dibandingkan ketentuan dalam KUHP lama karena secara tegas mengakomodasi penderitaan yang dialami korban, baik secara fisik maupun psikis.
"Kami akan membedah seluruh unsur pasalnya, apakah terbukti ada penderitaan fisik maupun penderitaan mental yang dialami korban. Pasal dalam KUHP baru ini lebih spesifik mengatur hal tersebut," katanya.
Ia memastikan penyidik akan bekerja secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation dalam mengungkap perkara tersebut.
"Semua barang bukti akan kami kumpulkan untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana. Prosesnya akan dilakukan secara profesional sampai perkara ini terang," tegas Samuel.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dapur Lapangan Brimob NTT Siapkan Makanan Untuk Korban Gempa di Nagekeo
Penyidik Reskrim Polres Lembata Limpahkan Kasus Penganiayaan Pada Anak ke Kejaksaan
Hari Ketujuh Gempa NTT, Tim SAR Gabungan Evakuasi Udara Dua Korban Kritis di Manggarai Timur
Wapres Kunjungi Flores-NTT Bertemu Korban dan Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka
6.399 Unit Fasilitas dan Rumah Warga di Manggarai Barat Rusak Pasca Gempa, Korban Jiwa dan Pengungsi Mencapai 1.580 Orang
Tim SAR Gabungan Akselerasi Evakuasi Medis dan Penyisiran Pasca Gempa Susulan di NTT
Komentar