Rabu, 07 Oktober 2026

Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Jumat, 03 Juli 2026 18:18 WIB
Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara
ist
Wadir Res PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon
Setelah itu, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga:

"Gelar perkara dilakukan sebagai tahapan untuk menentukan peningkatan status perkara. Setelah bukti dinilai cukup, baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," jelasnya.

Penggunaan pasal 530 KUHP baru dinilai lebih spesifik dibandingkan ketentuan dalam KUHP lama karena secara tegas mengakomodasi penderitaan yang dialami korban, baik secara fisik maupun psikis.

"Kami akan membedah seluruh unsur pasalnya, apakah terbukti ada penderitaan fisik maupun penderitaan mental yang dialami korban. Pasal dalam KUHP baru ini lebih spesifik mengatur hal tersebut," katanya.

Ia memastikan penyidik akan bekerja secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation dalam mengungkap perkara tersebut.

"Semua barang bukti akan kami kumpulkan untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana. Prosesnya akan dilakukan secara profesional sampai perkara ini terang," tegas Samuel.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Buang Bayi di Amarasi-Kupang Terungkap dari Baju Pembungkus Jenazah Bayi

Kasus Buang Bayi di Amarasi-Kupang Terungkap dari Baju Pembungkus Jenazah Bayi

Bawa Anak, Istri Sah Dapati Suaminya Sekamar Dengan Wanita Lain

Bawa Anak, Istri Sah Dapati Suaminya Sekamar Dengan Wanita Lain

Polres Sumba Timur Monitoring Apotik Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu

Polres Sumba Timur Monitoring Apotik Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu

Pasangan Muda Pelaku Buang Bayi di Amarasi-Kupang Menyerahkan Diri ke Polisi

Pasangan Muda Pelaku Buang Bayi di Amarasi-Kupang Menyerahkan Diri ke Polisi

Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Warga Amarasi-Kupang Dalam Kondisi Tidak Utuh

Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Warga Amarasi-Kupang Dalam Kondisi Tidak Utuh

Lima Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk di Lembata-NTT

Lima Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk di Lembata-NTT

Komentar
Berita Terbaru