Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Jumat, 03 Juli 2026 18:18 WIB
ist
Wadir Res PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon
Setelah itu, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
"Gelar perkara dilakukan sebagai tahapan untuk menentukan peningkatan status perkara. Setelah bukti dinilai cukup, baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," jelasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Penggunaan pasal 530 KUHP baru dinilai lebih spesifik dibandingkan ketentuan dalam KUHP lama karena secara tegas mengakomodasi penderitaan yang dialami korban, baik secara fisik maupun psikis.
"Kami akan membedah seluruh unsur pasalnya, apakah terbukti ada penderitaan fisik maupun penderitaan mental yang dialami korban. Pasal dalam KUHP baru ini lebih spesifik mengatur hal tersebut," katanya.
Ia memastikan penyidik akan bekerja secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation dalam mengungkap perkara tersebut.
"Semua barang bukti akan kami kumpulkan untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana. Prosesnya akan dilakukan secara profesional sampai perkara ini terang," tegas Samuel.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Keluarga Resmi Laporkan Dugaan Intimidasi Dokter Icha ke Polda NTT
Hilang Sehari, Pria di Kupang Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dalam Pembuangan Tahu
Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Warga Dapat Penghargaan dari Kapolres
Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak Di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi
Moment HUT Bhayangkara, Kapolresta Kupang Kota Beri Penghargaan Pada Puluhan Anggota Berprestasi
Uang Puluhan Juta Dikembalikan, Kasus Penipuan di Manggarai Barat Diselesaikan Secara Damai
Komentar