Uang Puluhan Juta Dikembalikan, Kasus Penipuan di Manggarai Barat Diselesaikan Secara Damai
digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan.
Baca Juga:
Kasus yang melibatkan tersangka KA alias Itok (39) diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Langkah ini ditempuh setelah tersangka menunjukkan mengembalikan seluruh kerugian finansial korban secara utuh.
Kasus yang menjerat Itok bermula dari laporan polisi nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang dilayangkan oleh korban, Shuhaili Binti Saahir, pada 8 Mei 2026 silam.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang cukup panjang, perkara ini akhirnya menemui titik terang melalui jalur perdamaian di luar pengadilan (out of court settlement).
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya membenarkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Baca Juga:
"Tersangka KA alias Itok telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial milik korban secara penuh, yakni sebesar Rp 85.200.000 pada Jumat, 26 Juni 2026 lalu," ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi pada Rabu (1/7/2026).
Korban Shuhaili bersama tersangka sepakat untuk menyudahi perkara ini secara kekeluargaan tanpa ada intervensi maupun paksaan dari pihak mana pun.
Pada Senin, 29 Juni 2026, kedua belah pihak telah menandatangani Surat kesepakatan perdamaian, diikuti dengan pengajuan pencabutan laporan polisi oleh pihak korban.
Atas dasar perdamaian, pemulihan kerugian, serta adanya jaminan dari pihak keluarga tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat kini telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Itok.
Setelah permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga dikabulkan oleh penyidik, tersangka akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat pada Jumat lalu.
"Sebelumnya, ia sempat mendekam di sel tahanan selama 48 hari sejak pertama kali ditahan pada 10 Mei 2026," urai Kasat Reskrim.
Sebelum mencapai kesepakatan damai ini, penyidik pembantu Satreskrim Polres Mabar sempat menghadapi sejumlah kendala teknis dalam merampungkan berkas perkara.
Salah satu hambatan utama adalah keberadaan saksi kunci yang berada di luar negeri.
Baca Juga:
Sumba Barat Daya Diguncang Gempa Magnitudo 6,1 Tidak Berpotensi Tsunami
Ini Duduk Perkara Pembunuhan Berencana Yang Menyeret Lima Tersangka di Rote Ndao
Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung
Semangat Nasionalisme, Polres Sumba Tengah Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Diduga Jatuh dari Pohon Saat Ambil Pakan Ternak Kambing, Pria di Kabupaten Nagekeo Ditemukan Meninggal Dunia
Pemilik Tidur, Sepeda Motor Milik Warga Sabu Raijua Terbakar
Fatayat NU Rembang Latih Kader Jadi Paralegal untuk Dampingi Korban Kekerasan
Fahruddin Faiz: Pesantren Tetap Jadi Penjaga Moral di Era AI
Sumba Barat Daya Diguncang Gempa Magnitudo 6,1 Tidak Berpotensi Tsunami
Kode Redeem FF 4 Oktober 2026, Klaim Diamond dan Skin Gratis
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerima
Kode Redeem FC Mobile 4 Oktober 2026, Klaim Coins dan Gems Gratis
Emas Turun Lagi, Cek Harga ANTAM dan UBS di Pegadaian Hari Ini Minggu 4 Oktober 2026