Rabu, 19 Agustus 2026

Uang Puluhan Juta Dikembalikan, Kasus Penipuan di Manggarai Barat Diselesaikan Secara Damai

Imanuel Lodja - Rabu, 01 Juli 2026 15:10 WIB
Uang Puluhan Juta Dikembalikan, Kasus Penipuan di Manggarai Barat Diselesaikan Secara Damai
ist
Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat saat memeriksa tersangka kasus penipuan
‎Saksi kunci tersebut adalah seorang perempuan bernama Nasreen, sosok yang mengirimkan aliran dana transaksi kepada tersangka.

Baca Juga:

Penyidik sempat kesulitan melakukan pemeriksaan verbal secara langsung karena Nasreen saat ini berdomisili dan bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia.

Meski demikian, penyidik tetap menjalankan seluruh tahapan prosedur hukum secara profesional. Selain menahan tersangka demi kelancaran penyidikan.

Polisi juga menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan sebagai barang bukti sah dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

‎"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas AKP Lufthi.

Untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas formal yang mengikat bagi kedua belah pihak, penyidik kini tengah merancang langkah-langkah administratif pasca-perdamaian untuk menutup perkara ini secara permanen.

Baca Juga:

‎"Keadilan restoratif tidak serta-merta menggugurkan perkara begitu saja di lapangan. Kita tetap harus melewati mekanisme formal demi tertib administrasi perkara," jelas AKP Lufthi.

‎Dalam waktu dekat, pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara khusus untuk penghentian penyidikan atas dasar keadilan restoratif.

‎"Kami menjadwalkan gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti penerapan keadilan restoratif, guna memberikan kepastian hukum baik bagi korban maupun tersangka," tuturnya.

‎Setelah tahapan tersebut selesai, penyidik mengirimkan surat permohonan penetapan penghentian penyidikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) resmi. Surat tersebut nantinya akan ditembuskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

‎Langkah yang diambil Polres Manggarai Barat ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang progresif—tidak hanya berorientasi pada penghukuman badan (retributif), melainkan berfokus pada pemulihan hak korban serta menghadirkan kedamaian substantif di tengah masyarakat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru