Uang Puluhan Juta Dikembalikan, Kasus Penipuan di Manggarai Barat Diselesaikan Secara Damai
digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan.
Baca Juga:
Kasus yang melibatkan tersangka KA alias Itok (39) diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Langkah ini ditempuh setelah tersangka menunjukkan mengembalikan seluruh kerugian finansial korban secara utuh.
Kasus yang menjerat Itok bermula dari laporan polisi nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang dilayangkan oleh korban, Shuhaili Binti Saahir, pada 8 Mei 2026 silam.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang cukup panjang, perkara ini akhirnya menemui titik terang melalui jalur perdamaian di luar pengadilan (out of court settlement).
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya membenarkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Baca Juga:
"Tersangka KA alias Itok telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial milik korban secara penuh, yakni sebesar Rp 85.200.000 pada Jumat, 26 Juni 2026 lalu," ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi pada Rabu (1/7/2026).
Korban Shuhaili bersama tersangka sepakat untuk menyudahi perkara ini secara kekeluargaan tanpa ada intervensi maupun paksaan dari pihak mana pun.
Pada Senin, 29 Juni 2026, kedua belah pihak telah menandatangani Surat kesepakatan perdamaian, diikuti dengan pengajuan pencabutan laporan polisi oleh pihak korban.
Atas dasar perdamaian, pemulihan kerugian, serta adanya jaminan dari pihak keluarga tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat kini telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Itok.
Setelah permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga dikabulkan oleh penyidik, tersangka akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat pada Jumat lalu.
"Sebelumnya, ia sempat mendekam di sel tahanan selama 48 hari sejak pertama kali ditahan pada 10 Mei 2026," urai Kasat Reskrim.
Sebelum mencapai kesepakatan damai ini, penyidik pembantu Satreskrim Polres Mabar sempat menghadapi sejumlah kendala teknis dalam merampungkan berkas perkara.
Salah satu hambatan utama adalah keberadaan saksi kunci yang berada di luar negeri.
Baca Juga:
Penyidik sempat kesulitan melakukan pemeriksaan verbal secara langsung karena Nasreen saat ini berdomisili dan bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia.
Meski demikian, penyidik tetap menjalankan seluruh tahapan prosedur hukum secara profesional. Selain menahan tersangka demi kelancaran penyidikan.
Polisi juga menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan sebagai barang bukti sah dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas AKP Lufthi.
Untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas formal yang mengikat bagi kedua belah pihak, penyidik kini tengah merancang langkah-langkah administratif pasca-perdamaian untuk menutup perkara ini secara permanen.
Baca Juga:
Dalam waktu dekat, pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara khusus untuk penghentian penyidikan atas dasar keadilan restoratif.
"Kami menjadwalkan gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti penerapan keadilan restoratif, guna memberikan kepastian hukum baik bagi korban maupun tersangka," tuturnya.
Setelah tahapan tersebut selesai, penyidik mengirimkan surat permohonan penetapan penghentian penyidikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) resmi. Surat tersebut nantinya akan ditembuskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Langkah yang diambil Polres Manggarai Barat ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang progresif—tidak hanya berorientasi pada penghukuman badan (retributif), melainkan berfokus pada pemulihan hak korban serta menghadirkan kedamaian substantif di tengah masyarakat.
Sejumlah Instansi Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Bumi di Manggarai Barat
Berkostum Hitam, Warga Alor Gelar Pawai Karnaval HUT RI Sambil Jalankan Kotak Donasi Gempa Flores
70 Orang Warga Flores Meninggal Akibat Gempa Bumi
WNA Cina Jatuh Dalam Pendakian di Pulau Padar, Tim SAR Gabungan Turun Tangan
Belasan Warga NTT Terpapar Paham Radikal dan TCC NVE
Helikopter Basarnas Evakuasi Tujuh Korban Gempa Magnitudo 7,7 Manggarai Timur ke Labuan Bajo-Manggarai Barat
Sejumlah Instansi Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Bumi di Manggarai Barat
Berkostum Hitam, Warga Alor Gelar Pawai Karnaval HUT RI Sambil Jalankan Kotak Donasi Gempa Flores
YouTube Ubah Penghitungan Views Mulai 24 Agustus 2026, Ini Dampaknya bagi Kreator
Kode Redeem FF 19 Agustus 2026 Masih Aktif, Klaim Cepat untuk Dapat Reward Gratis
Penuhi Kebutuhan Makan Pengungsi, Polres Nagekeo dan Brimobda NTT Buka Dapur Lapangan
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Rabu 19 Agustus 2026
Warga Terdampak Gempa Di Sikka Diberikan Terapi USEFT