Rabu, 19 Agustus 2026

Uang Puluhan Juta Dikembalikan, Kasus Penipuan di Manggarai Barat Diselesaikan Secara Damai

Imanuel Lodja - Rabu, 01 Juli 2026 15:10 WIB
Uang Puluhan Juta Dikembalikan, Kasus Penipuan di Manggarai Barat Diselesaikan Secara Damai
ist
Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat saat memeriksa tersangka kasus penipuan

digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Baca Juga:

Kasus yang melibatkan tersangka KA alias Itok (39) diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Langkah ini ditempuh setelah tersangka menunjukkan mengembalikan seluruh kerugian finansial korban secara utuh.

‎Kasus yang menjerat Itok bermula dari laporan polisi nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang dilayangkan oleh korban, Shuhaili Binti Saahir, pada 8 Mei 2026 silam.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang cukup panjang, perkara ini akhirnya menemui titik terang melalui jalur perdamaian di luar pengadilan (out of court settlement).

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya membenarkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Baca Juga:

Penyelesaian ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

‎"Tersangka KA alias Itok telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial milik korban secara penuh, yakni sebesar Rp 85.200.000 pada Jumat, 26 Juni 2026 lalu," ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi pada Rabu (1/7/2026).

Korban Shuhaili bersama tersangka sepakat untuk menyudahi perkara ini secara kekeluargaan tanpa ada intervensi maupun paksaan dari pihak mana pun.

Pada Senin, 29 Juni 2026, kedua belah pihak telah menandatangani Surat kesepakatan perdamaian, diikuti dengan pengajuan pencabutan laporan polisi oleh pihak korban.

‎Atas dasar perdamaian, pemulihan kerugian, serta adanya jaminan dari pihak keluarga tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat kini telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Itok.

‎Setelah permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga dikabulkan oleh penyidik, tersangka akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat pada Jumat lalu.

"Sebelumnya, ia sempat mendekam di sel tahanan selama 48 hari sejak pertama kali ditahan pada 10 Mei 2026," urai Kasat Reskrim.

‎Sebelum mencapai kesepakatan damai ini, penyidik pembantu Satreskrim Polres Mabar sempat menghadapi sejumlah kendala teknis dalam merampungkan berkas perkara.

Salah satu hambatan utama adalah keberadaan saksi kunci yang berada di luar negeri.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru