Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara
digtara.com -Keluarga almarhumah dr. Icha mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT untuk membuat laporan resmi, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga:
"Kami menjalankan amanah almarhumah yang menginginkan proses hukum tetap dilanjutkan, walaupun secara pribadi beliau sudah memaafkan," ujar Viktor.
Selain meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut, keluarga juga berharap partai politik asal ketiga anggota DPRD TTU mengambil langkah tegas apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran etik.
"Kami berharap partai politik memberikan perhatian serius dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti ada pelanggaran etik, apalagi peristiwa ini menyangkut tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
Terancam Tujuh Tahun Penjara
Baca Juga:Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang dilaporkan keluarga almarhumah dr. Eliza Pricilia Utama Pakaenoni (dr. Icha) terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Ancaman tersebut menyusul penerapan pasal 530 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Polda NTT.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon, mengatakan ketiga anggota DPRD TTU resmi dilaporkan oleh keluarga dr. Icha, Jumat (3/7/2026).
Ketiga terlapor masing-masing Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.
"Untuk sementara kami menerapkan Pasal 530 KUHP baru. Pasal tunggal ini yang kami gunakan terlebih dahulu dan akan berkembang sesuai hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh," kata Samuel.
Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun apabila terbukti menimbulkan penderitaan fisik maupun mental terhadap korban.
Penerapan pasal tersebut masih bersifat awal. Seiring berjalannya proses penyelidikan, penyidik akan mendalami seluruh alat bukti dan tidak menutup kemungkinan menambahkan pasal lain apabila ditemukan unsur pidana yang berbeda.
"Apabila sudah berjalan dengan bukti-bukti yang ada, tentu akan kami tentukan lagi pasal-pasal lainnya yang berkaitan," ujarnya.
Tim gabungan investigasi Polda NTT selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga:
Keluarga Resmi Laporkan Dugaan Intimidasi Dokter Icha ke Polda NTT
Hilang Sehari, Pria di Kupang Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dalam Pembuangan Tahu
Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Warga Dapat Penghargaan dari Kapolres
Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak Di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi
Moment HUT Bhayangkara, Kapolresta Kupang Kota Beri Penghargaan Pada Puluhan Anggota Berprestasi