Sembunyikan BBM dalam Terpal Merah, Dua Terduga Pelaku Diperiksa Penyidik Polres Manggarai Barat
Imanuel Lodja - Sabtu, 16 Mei 2026 15:51 WIB
ist
Ratusan BBM selundupan diamankan polisi pada Jumat (15/5/2026) petang
"Kedua terduga pelaku mengaku sudah melakukan aksi pengangkutan dan penjualan solar subsidi ini sebanyak delapan kali sejak bulan April 2026 lalu," ungkap Kasat
AKP Lufthi menegaskan akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna mendalami spesifikasi barang bukti dan melengkapi berkas perkara.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena ini menyangkut hak masyarakat kecil. Kasus ini akan kami usut tuntas hingga ke tingkat penyedia barangnya," tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa mobil pick-up, 15 jerigen solar, dan selembar terpal telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda fantastis mencapai Rp 60 miliar," sebut Kasat Reskrim.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Bulan Terakhir Polres Sikka Ungkap Enam Kasus BBM
Polisi Tangkap Tangan Pria di Rote Ndao Saat Salah Gunakan BBM Bersubsidi
Rupiah Menguat ke Rp17.944 per Dolar AS, Didukung Sentimen Domestik
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Mulai 1 Juni 2026, Dexlite dan Pertamina Dex Turun
Pertamina Pertahankan Harga BBM Nonsubsidi hingga Akhir Mei 2026
Belajar Dari Insiden Meninggalnya WNA Austria di Lokasi Wisata, Polisi-Warga di Manggarai Barat Intensifkan Sidak di Lokasi Wisata
Komentar