Soroti RSUD Kefamenanu, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten TTU Minta Polisi Dalami Ketersediaan Anti Venom
digtara.com -Kuasa hukum empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha meminta penyidik Polda NTT turut mendalami penanganan pasien di RSUD Kefamenanu sebelum dirujuk ke RS Leona.
Baca Juga:
Padahal sebelumnya, kata dia, keluarga pasien memperoleh informasi bahwa rumah sakit tersebut tidak memiliki anti venom sehingga pasien harus dirujuk.
"Ternyata setelah dikonfirmasi kepada Direktur RSUD Kefamenanu, ada anti venom di sana. Karena itu kami mendorong hal ini juga dibuka secara terang benderang," ujarnya pada Jumat (17/7/2026).
Menurut Amos, penyidik perlu meminta keterangan dari pihak RSUD Kefamenanu mengenai prosedur rujukan dan ketersediaan obat saat itu.
Ia juga mempertanyakan mekanisme rujukan pasien dari RSUD Kefamenanu yang merupakan rumah sakit tipe B ke RS Leona yang berstatus tipe C.
Baca Juga:"Dalam aturan rujukan kesehatan, rujukan umumnya dilakukan dari rumah sakit tipe B ke tipe B atau tipe A. Karena itu aspek ini juga perlu didalami," katanya.
Amos berharap seluruh rangkaian penanganan pasien, mulai dari rumah sakit awal hingga perawatan di RS Leona, diperiksa secara menyeluruh agar perkara dapat diungkap berdasarkan fakta.
Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana
Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Saksi Menguntungkan dan Ahli Dalam Kasus Dokter Icha
Dua Pekan Bantu Masyarakat Terdampak Gempa Flores, Personil BKO Mabes Polri Kembali Ke Kesatuannya
Diperiksa Hingga Malam Hari, Tiga Anggota DPRD TTU Tidak Ditahan
Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT Salurkan 2,5 Ton Logistik Bagi Korban Gempa Lewat Jalur Laut