Soroti RSUD Kefamenanu, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten TTU Minta Polisi Dalami Ketersediaan Anti Venom
digtara.com -Kuasa hukum empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha meminta penyidik Polda NTT turut mendalami penanganan pasien di RSUD Kefamenanu sebelum dirujuk ke RS Leona.
Baca Juga:
Padahal sebelumnya, kata dia, keluarga pasien memperoleh informasi bahwa rumah sakit tersebut tidak memiliki anti venom sehingga pasien harus dirujuk.
"Ternyata setelah dikonfirmasi kepada Direktur RSUD Kefamenanu, ada anti venom di sana. Karena itu kami mendorong hal ini juga dibuka secara terang benderang," ujarnya pada Jumat (17/7/2026).
Menurut Amos, penyidik perlu meminta keterangan dari pihak RSUD Kefamenanu mengenai prosedur rujukan dan ketersediaan obat saat itu.
Ia juga mempertanyakan mekanisme rujukan pasien dari RSUD Kefamenanu yang merupakan rumah sakit tipe B ke RS Leona yang berstatus tipe C.
Baca Juga:"Dalam aturan rujukan kesehatan, rujukan umumnya dilakukan dari rumah sakit tipe B ke tipe B atau tipe A. Karena itu aspek ini juga perlu didalami," katanya.
Amos berharap seluruh rangkaian penanganan pasien, mulai dari rumah sakit awal hingga perawatan di RS Leona, diperiksa secara menyeluruh agar perkara dapat diungkap berdasarkan fakta.
Keluarga Dokter Icha Keberatan Atas Informasi Terkait Permintaan Uang Damai
BK DPRD TTU Rampungkan Hasil Pemeriksaan, Pekan Depan Hasil Diumumkan
Diperiksa Lima Jam dan Jawab 32 Pertanyaan, Ketua DPRD TTU Serahkan Bukti Rekaman ke Penyidik Polda NTT
Kapolda NTT-Danrem 161/Wira Sakti Dan Kajati NTT Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning Di Makorem
Ketua DPRD TTU Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polda NTT Sebagai Saksi Kasus Dokter Icha